KEPANJEN – Tak sedikit dana pemerintah yang mengalir ke rumah ibadah. Selama 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengalokasikan anggaran sekitar Rp 5,6 miliar untuk hibah rumah ibadah, sedangkan sisanya Rp 900 juta untuk masjid yang ditempati program subuh keliling (suling). Totalnya mencapai Rp 6,5 miliar. Namun realisasinya hanya sekitar Rp 1,72 miliar.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Junaidi menyebutkan, hibah tempat ibadah diberikan kepada masjid desa, musala, gereja, pura, dan vihara. Masing-masing rumah ibadah dijatah sekitar Rp 15 juta.
Dengan alokasi Rp 5,61 miliar, maka terdapat sekitar 374 lembaga yang akan menerima hibah tersebut. “Dari jumlah tersebut, terealisasi Rp 1,30 miliar untuk 87 tempat ibadah,” ucap Junaidi kemarin (2/1).
Sebab, dia melanjutkan, ada 287 tempat ibadah lain yang memiliki rekening untuk tahun 2025. Padahal, untuk mencairkan bantuan tersebut, rekening tempat ibadah harus dibuat pada 2024. Selain itu, dia mengatakan, juga ada tempat ibadah yang pada 2024 lalu sudah menerima bantuan, sehingga proposal pengajuannya tidak diterima. Dia mengungkapkan, regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pemodan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia melanjutkan, juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 34 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. “Kalau tempat ibadahnya sudah mendapat bantuan pada 2024, berarti pada 2025 tidak boleh mendapat bantuan lagi. Tempat ibadah itu baru bisa menerima bantuan lagi pada 2026,” kata pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Kemudian pemkab memiliki program subuh keliling (suling) yang dilaksanakan setiap pekan. Dalam program tersebut, jajaran pemkab akan mendatangi masjid-masjid untuk melaksanakan salat subuh berjamaah. Masjid tingkat kecamatan yang didatangi untuk suling akan menerima hibah sekitar Rp 20 juta.
“Dari anggaran yang kami alokasikan, terserap Rp 420 juta untuk 21 masjid. Alasannya sama, karena rekening masjid penerima itu tahun 2025, bukan 2024,” imbuhnya. Pemanfaatan hibah tersebut sesuai kebutuhan masing-masing lembaga. Namun secara umum, hibah tersebut untuk tambahan operasional dan pembenahan fasilitas tempat ibadah.
Seperti diberitakan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Malang KH Imam Sibaweh menyebut, hibah untuk masjid tersebut diberikan kepada lembaga yang mengajukan. Biasanya memang digunakan untuk perbaikan masjid. “Anggaran Rp 20 juta itu sebenarnya termasuk kecil kalau untuk masjid,” ucapnya.
Sehingga, pihak takmir harus benar-benar memanfaatkannya semaksimal mungkin. Jika masih belum mencukupi, biasanya akan ada donasi dari masyarakat setempat. “Masyarakat itu sangat peka terhadap kerusakan masjid. Biasanya juga besar. Seperti salah satu masjid di Wajak itu bisa sampai Rp 4 miliar,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : A. Nugroho