Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Selamatkan Uang Negara Rp 3 Miliar

Mahmudan • Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:55 WIB
MASUK KAS NEGARA : Tim Kejari Kabupaten Malang memaparkan uang negara yang diamankan dari pelaku korupsi beberapa waktu lalu.
MASUK KAS NEGARA : Tim Kejari Kabupaten Malang memaparkan uang negara yang diamankan dari pelaku korupsi beberapa waktu lalu.

KEPANJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan negara yang digondol koruptor. Selama 2025 lalu, Korp Adhyaksa tersebut mengamankan uang dari pelaku pelanggaran hukum.

Rinciannya, Rp 1,38 miliar dari penanganan perkara di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pindsus) dan Rp 1,64 miliar dari penanganan perkara di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menyampaikan, capaian tersebut akan terus ditingkatkan demi mendukung asta cita Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satunya pemberantasan korupsi. “Ke depan, penanganan harus lebih transparan, utamanya peningkatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” ujar Fahmi kemarin.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan beberapa perkara. Salah satunya pengusutan dugaan penyimpangan kredit di salah satu bank pelat merah. Selain itu, juga penyidikan terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Untuk kasus kredit usaha, kami masih menunggu proses, sedangkan untuk KONI, saat ini masih proses pendalaman saksi-saksi dan perhitungan keuangan negara. Jika sudah tuntas, akan kami tetapkan tersangka,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra.

Dia menegaskan, penyidikan perkara tersebut diupayakan tuntas satu bulan ke depan. Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Malang mencurigai adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang.

Nilainya Rp 2,5 miliar yang berasal dari APBD 2022-2023. Dugaan sementara, modus korupsi tersebut yakni pengucuran hibah ke masing-masing cabor tidak sesuai nominal. Hibah tersebut dikucurkan untuk operasional cabor yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim 2022 dan 2023 di Lumajang, Jember, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, terdapat empat perkara lain yang masih berproses upaya hukum. Sedangkan proses penuntutan ada sembilan perkara.

Yakni lima tindak pidana korupsi dan empat tindak pidana korupsi cukai. Pada 2026 ini, dia juga menegaskan akan lebih gencar memberantas korupsi demi mendukung pemerintah dalam mencapai Indonesia emas 2045.(yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#PTUN #KONI #kejari #Kabupaten Malang