KEPANJEN - Sudah banyak perkara narkotika yang berkekuatan hukum tetap selama setahun. Salah satu muaranya adalah pemusnahan barang bukti (BB). Belasan kilogram barang bukti narkotika dimusnahkan kejaksaan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejari Kabupaten Malang Agus Hendra Yanto SH MH menjelaskan,selama 2025, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali. “Januari, Juli, Oktober, dan paling baru Desember lalu. Jadi sistemnya setiap triwulan kami lakukan pemusnahan,” ujarnya kemarin.
Yang terbaru, dia melanjutkan, pemusnahan dilakukan pada 18 Desember lalu. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 4,35 gram ganja kering beserta 20 linting ganja, 667,22 gram sabu-sabu, dan pil dobel LL 24.032 butir.
Ada juga puluhan buah ponsel, timbangan elektrik, dan pakaian bekas tindak pidana perlindungan anak, pembunuhan, sekaligus tujuh bilah senjata tajam (sajam) dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dari perkara kepemilikan senjata tanpa izin. Semuanya berasal dari 64 perkara pidana yang sudah putus.
Total barang bukti kasus narkoba yang sudah dimusnahkan selama 2025 adalah 11,4 kilogram ganja kering. Kemudian 1,8 kilogram sabu-sabu, dan 112.117 butir pil koplo. Cara pemusnahannya berbeda. “Sabu-sabu dan pil koplo selalu di-blender, kemudian ganja dibakar,” sebut Hendra.
Biasanya, dalam sekali pemusnahan diikutkan juga barang bukti lain seperti ponsel bekas perkara narkoba, timbangan, pakaian, senjata tajam, dan lain sebagainya. Cara pemusnahannya juga berbeda. Timbangan dan ponsel dihancurkan pakai palu, lalu senjata tajam dan api dipotong-potong.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho