Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Merosot, Jatah Hibah Rumah Ibadah di Kabupaten Malang Tahun Ini Hanya Rp 2,8 Miliar

Mahmudan • Minggu, 4 Januari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi rumah ibadah
Ilustrasi rumah ibadah

KEPANJEN – Alokasi dana hibah tahun ini dikurangi pemerintah. Tahun lalu dialokasikan anggaran Rp 5,6 miliar untuk 374 rumah ibadah, tahun ini merosot sekitar 50 persen. Pemangkasan anggaran hibah akibat berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD).

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Malang Junaidi mengungkapkan bahwa pengurangan anggaran tidak hanya menyasar hibah rumah ibadah.

Tapi banyak sektor. “Semua kegiatan pemkab memang berkurang. Tahun ini kami mengalokasikan dana hibah Rp 2,80 miliar untuk 187 tempat ibadah,” ujarnya, Jumat (2/1) lalu.

ANGGARAN UNTUK RUMAH IBADAH
ANGGARAN UNTUK RUMAH IBADAH

Masing-masing tempat ibadah akan kebagian Rp 15 juta. Hibah tersebut untuk enam jenis tempat ibadah. Yakni masjid, musala, gereja Kristen, gereja Katolik, pura, dan vihara. Namun titik-titik tempat ibadah yang akan diberikan bantuan belum ditentukan.

Anggaran yang dialokasikan diharapkan terserap semuanya. Sebab pada tahun lalu banyak yang tidak terserap. Oleh karena itu, pihaknya akan menyusun prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing tempat ibadah.

“Kami memprioritaskan tempat ibadah yang sudah mengajukan pada 2025 lalu tetapi belum bisa mencairkan anggaran karena regulasi,” imbuhnya. Dia menyebut, tempat ibadah tersebut juga sudah memiliki rekening pada 2025 lalu.

Sehinggajika tidak ada aral, dapat dicairkan pada tahun ini. Setelah disetujui, akan ada tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terlebih dahulu. Takmir juga harus menyiapkan rekening atas nama takmir, bukan pribadi. Untuk pencairannya, menunggu Surat Keputusan (SK) diturunkan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 34 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

“Syarat mutlak untuk menerima bantuan itu yakni legalitas. Sebagai contoh, untuk masjid ditunjukkan dengan piagam pendirian masjid yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Terpisah, Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan, pemberian bantuan hibah tersebut dilaksanakan hampir setiap tahun. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan tempat ibadah. “Alokasinya kami sesuaikan dengan kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Malang,” ucap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu.

Pemanfaatan anggaran sepenuhnya diserahkan kepada pengurus masing-masing tempat ibadah. Namun, dia melanjutkan, diutamakan untuk perbaikan bagian tempat ibadah yang rusak. Selain itu juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional masing-masing lembaga.(yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#rumah ibadah #nphd #Kabupaten Malang #tkd