Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

3.942 Istri di Kabupaten Malang Gugat Cerai Suami

Mahmudan • Minggu, 4 Januari 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian

KABUPATEN - Angka perceraian di Kabupaten Malang masih tinggi. Hingga akhir Desember 2025 lalu, tercatat ada 5.305 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. Angkanya sedikit menurun dibanding pengajuan cerai pada 2024 lalu, yakni 5.620 gugatan.

Dari tahun ke tahun, gugatan cerai dari pihak istri selalu lebih tinggi. Tahun ini saja ada 3.942 gugatan cerai, sementara 2024 ada 4.165 istri yang meminta berpisah dari suami. Sedangkan untuk cerai talak pada 2025 hanya 1.363 pengajuan, merosot dibanding 2024 sebanyak 1.455 perkara.

Humas Pengadilan Agama (PA) Malang Muhammad Khairul mengatakan, masalah ekonomi menjadi alasan utama pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang mengakhiri pernikahannya.

Totalnya mencapai 2.919 kasus.Sekitar 50 persen faktor ekonomi menjadi alasan perceraian. “Alasan kedua yang paling banyak karena perselisihan terus-menerus.Itu biasanya karena cemburu atau memang komunikasi antar pasangan sudah tidak baik,” ujarnya.

Alasan lain yang mendasari perceraian pasangan di Kabupaten Malang adalah meninggalkan salah satu pihak. Jumlahnya sekitar 481 perkara. Lalu juga ada 36 perkara perceraian yang didasari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 17 perkara karena perselingkuhan.

“Ada juga 22 perkara yang diputus perceraiannya karena salah satu pasangan berjudi,” papar Khairul.

Masalah itu biasanya karena pihak penggugat sudah tidak tahan dengan kebiasaan judi pasangannya. Sebab sedikit banyak perjudian juga menguras harta. Selain itu, ada juga 10 istri yang memilih bercerai karena suaminya dihukum penjara.

Dari ribuan perkara perceraian itu, dia melanjutkan, ada juga cerai yang menimpa aparatur sipil negara (ASN). Jumlahnya di PA Malang sekitar 90 perkara. Alasan yang diajukan sama yaitu rata-rata masalah ekonomi dan perselingkuhan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang NurmanRamdansyah membenarkan alasan ASN bercerai tersebut. Mulai dari perselisihan rumah tangga dan ekonomi, hingga kasus perselingkuhan.

Kondisi itu menjadi perhatian serius bagi instansi terkait karena ASN terikat aturan khusus dalam kehidupan berumah tangga. Dia menerangkan, cerai ASNsudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Pasal itu membahas aturan ketat mengenai perkawinan, poligami khususnya untuk PNS pria, perceraian, dan larangan hidup bersama tanpa nikah sah bagi PNS,” jelas Nurman.(aff/dan)

Editor : A. Nugroho
#pa #Kabupaten Malang #pasutri #KDRT