Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setoran Retribusi Sampah di Kabupaten Malang Tak Sesuai Target

Mahmudan • Minggu, 4 Januari 2026 | 14:11 WIB
DIKELOLA: Tumpukan sampah menggunung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randuagung, Singosari beberapa waktu lalu.
DIKELOLA: Tumpukan sampah menggunung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randuagung, Singosari beberapa waktu lalu.

KEPANJEN - Setoran dari retribusi tahun lalu tak sampai target. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan Rp 6,8 miliar pada 2025, namun realisasinya tidak menembus 100 persen.

“Sampai Desember ini sudah lebih dari 80 persen, tetapi kalau 100 persen, belum mampu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman kemarin.

Pria yang merangkap sebagai sekretaris DLH itu mengungkap, realisasi hingga akhir Desember sekitar Rp 5,44 miliar. Untuk diketahui, realisasi retribusi sampah pada 2024 lalu mencapai Rp 5,01 miliar dari target Rp 10,09 miliar atau sekitar 51,10 persen.

Sedangkan pada 2023 lalu berkisar Rp 5,06 miliar dari target Rp 7,55 miliar atau sekitar 67,46 persen. Itu menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang. “Salah satu tantangan tak sampai target karena kemauan masyarakat untuk membayar retribusi masih kurang,” kata pria yang akrab disapa Afi itu.

Sehingga ada beberapa wajib retribusi yang menunggak pembayarannya. Sebagai informasi, tahun ini, total wajib retribusi tersebut sekitar 5.000 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 wajib retribusi itu berasal dari sektor rumah tangga.

Berbagai upaya dilakukan pemkab untuk meningkatkan realisasi retribusi tersebut. Di antaranya, kata Afi, dengan optimalisasi armada yang sudah ada. Setidaknya, cakupan pelayanan bisa bertambah. Kemudian, titik-titik pemungutan sampah di sektor swasta semakin ditingkatkan.

Sebab, menurut Afi, kepatuhan sektor swasta untuk membayar iuran sampah cukup tinggi.“Tahun lalu kami mengembangkan sistem e-rika (elektronifikasi retribusi kebersihan) untuk memudahkan pembayaran iuran sampah,” kata pejabat eselon III A Pemkab Malang itu.

Melalui sistem tersebut, pembayaran retribusi yang sebelumnya manual, bisa dilakukan secara digital. Wajib retribusi juga bisa mengetahui tagihan-tagihan yang belum dibayar. Tagihan tersebut akan dikirim kepada kontak wajib retribusi.

“Tahun ini, kami juga mau ada sensus bersama bapenda (badan pendapatan daerah) dan satpol untuk mendata seluruh pelaku usaha yang menjadi wajib retribusi berdasar data by name by address. Utamanya ketertiban membayar pajak dan retribusi,” pungkasnya.(yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Pemkab #Kabupaten Malang #DLH #plt