Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

123 Pondok Pesantren di Kabupaten Malang Tak Lagi Terima Hibah, Anggaran Menyusut hingga 70 Persen

Mahmudan • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:29 WIB
Ilustrasi pondok pesantren
Ilustrasi pondok pesantren

KEPANJEN - Pemangkasan besar-besaran juga diberlakukan untuk hibah pondok pesantren (ponpes). Tahun lalu dialokasikan anggaran Rp 4,37 miliar untuk 374 ponpes, tahun ini merosot hingga 70 persen. Hal tersebut akibat berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Junaidi menyampaikan, hampir semua sektor mengalami pengurangan anggaran. Termasuk hibah untuk ponpes.

“Tahun ini kami hanya menganggarkan Rp 1,3 miliar untuk 52 ponpes. Namun nominalnya tetap, yaitu masing-masing ponpes mendapat hibah Rp 25 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Anggaran Hibah untuk Ponpes
Anggaran Hibah untuk Ponpes

Sehingga, jumlah ponpes yang menerima berkurang hingga 123 ponpes.“Pemberian hibah ke ponpes memang selektif. Karena ponpes yang berhak menerima hibah itu yang memiliki izin dari Kemenag (Kementerian Agama) RI. Izin tersebut ditunjukkan dengan sertifikat Izin Operasional Pendirian (IJOP),” tambahnya.

Dia mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan hibah. Sebab jika memiliki IJOP, syarat-syarat pendirian ponpes sudah terpenuhi. Seperti jumlah santri, jumlah pengajar, dan sebagainya. Salah satu syarat sebuah lembaga disebut ponpes yakni terdapat 15 santri yang bermukim 24 jam.

Nantinya, hibah tersebut digunakan sesuai kebutuhan ponpes. Namun harus sesuai dengan tiga pemanfaatan dana hibah. Yakni pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras), pemeliharaan bangunan, serta renovasi bangunan yang rusak.

“Meskipun ponpes besar, tetapi masih ada proses pembangunan, bisa mengajukan proposal,” kata dia. Untuk diketahui, seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kemenag.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Tanda daftar keberadaan pesantren tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren.(yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Ponpes #Bakesbangpol #Kabupaten Malang #tkd