KEPANJEN - Bagi pesantren di Bumi Arema yang belum mendapatkan hibah dari pemerintah, sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut ini.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Malang Muhammad Arifin menjelaskan, pengajuan IJOP dapat dilakukan secara daring melalui situs web Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren (Sintren).
Jika sudah memperoleh tanda daftar, perizinan tersebut akan berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Izin operasional tersebut juga untuk memperoleh pengakuan Kemenag. Kemudian memudahkan pembinaan dan pemantauan perkembangannya.
Bagi yang belum terdaftar, dia melanjutkan, otomatis tidak diakui kelembagaannya. Namun jika pesantren tersebut terkena masalah hukum, perizinan tersebut bisa dicabut. “Ponpes yang memiliki izin juga berhak mengajukan bantuan jika membutuhkan,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : Aditya Novrian