KEPANJEN – Sebanyak 115 badan usaha di Kabupaten Malang tercatat menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai mencapai Rp 636,5 juta sepanjang 2025. Tunggakan tersebut kini masuk dalam proses penagihan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Malang Yudi Wahyu Cahyono menyampaikan, tunggakan berasal dari segmen badan usaha dengan periode Januari hingga November 2025.
Berdasarkan klasifikasi, sebagian besar penunggak berada pada kategori keterlambatan satu hingga dua bulan. ”Namun secara nilai, tunggakan terbesar justru datang dari badan usaha yang menunggak lebih dari tiga bulan,” jelas dia kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.
Dari total 115 badan usaha, sebanyak 88 di antaranya menunggak selama satu hingga dua bulan dengan nilai sekitar Rp 302,1 juta. Sementara 22 badan usaha menunggak lebih dari tiga bulan dengan nominal mencapai Rp 326,6 juta. Sisanya berada pada kategori tunggakan tiga bulan.
Untuk menagih kewajiban tersebut, BPJS Kesehatan menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Malang. Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Malang Cipi Perdana SH MH mengatakan, pendampingan jaksa difokuskan pada pemulihan tunggakan dan peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan kesehatan pekerja.
Menurut Cipi, pada penanganan tunggakan tahun sebelumnya, kejaksaan berhasil memulihkan sekitar Rp 300 juta dari 10 badan usaha melalui mekanisme nonlitigasi atau di luar pengadilan. ”Pola serupa akan kembali diutamakan pada penagihan tahun ini,” jelas dia.
Namun sebelum masuk ke tahap penagihan, kejaksaan masih melakukan sinkronisasi data perizinan badan usaha dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status dan legalitas badan usaha yang menunggak.
”Pendekatan persuasif tetap kami kedepankan. Tetapi jika tidak ada itikad baik, opsi litigasi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen tetap terbuka,” ujar Cipi. (biy)
Editor : Aditya Novrian