KEPANJEN – Tarif retribusi pelayanan pasar sudah terdapat penyesuaian yang relevan. Tahun ini, retribusi pasar ditarget Rp 17,44 miliar. Menurun dibanding target tahun sebelumnya, meskipun tidak signifikan. Pada 2025 lalu, retribusi pasar ditarget Rp 17,88 miliar.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebelumnya, pasar kelas I golongan A dikenakan retribusi Rp 500 per meter persegi per hari. Itu menurut Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum.
Sedangkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, pasar kelas I golongan A dikenakan retribusi Rp 900 per meter persegi per hari. “Tahun lalu hanya tercapai 51 persen atau Rp 8,89 miliar,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang Laili Aliyah.
Menurutnya, masih terdapat beberapa hambatan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti pasar tradisional yang sepi. Untuk meningkatkan retribusi daerah tersebut, pihaknya berupaya meramaikan pasar tradisional.
Salah satunya dengan gebrak pasar. Yakni inovasi program yang bertujuan menghidupkan pasar rakyat agar lebih bersih, modern, dan tetap mempertahankan kearifan lokal. Melalui Gebrak Pasar, pasar rakyat tidak hanya diposisikan sebagai transaksi jual beli, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial, pusat kuliner, destinasi wisata belanja, serta wahana pemberdayaan UMKM lokal.
“Selain itu, kami juga memiliki beberapa strategi untuk mencapai target retribusi pasar. Misalnya peningkatan kualitas pelayanan,” ucap pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Misalnya pelatihan untuk petugas pasar. Pelatihan tersebut meliputi pelayanan yang baik, penanganan keluhan, dan pengelolaan pasar yang efektif. Petugas yang profesional dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih kondusif.
Selain itu juga penerapan sistem informasi untuk mempermudah pengelolaan data pedagang, penarikan retribusi, dan penyebaran informasi pasar. “Kami juga akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi,” ucapnya.
Intensifikasi dilakukan dengan memastikan semua pedagang membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dapat dilakukan dengan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran. Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan mengidentifikasi potensi retribusi baru. Misalnya dari penyewaan fasilitas pasar untuk acara-acara tertentu atau dari pedagang musiman.
Dengan menerapkan upaya-upaya tersebut, dia berharap retribusi pelayanan pasar dapat meningkat. Sehingga akan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan pedagang serta masyarakat. (yun/dan).
Editor : Aditya Novrian