KEPANJEN - Target retribusi daerah menurun. Tahun lalu dipatok Rp 311 miliar, tahun ini merosot menjadi Rp 297 miliar. Rinciannya, sekitar Rp 280 miliar dari retribusi jasa umum, lalu Rp 9,6 miliar dari jasa usaha.
Retribusi jasa umum seperti pelayanan kebersihan persampahan, pelayanan kebersihan pasar, dan pelayanan pasar. Sedangkan retribusi jasa usaha seperti penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan penyediaan tempat khusus parkir. “Berkaca dari tahun lalu, pemenuhan target retribusi masih menjadi perhatian kami.
Kendalanya ada di masing-masing perangkat daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin (14/1). Tahun lalu, sektor retribusi terealisasi Rp 218 miliar atau 70 persen dari target Rp 311 miliar.
Berdasarkan informasi, kendala pemenuhan retribusi bermacam-macam. Untuk retribusi penyediaan TPI, realisasinya terkendala kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada nelayan. Sehingga nelayan lebih memprioritaskan membayar PNBP.
Kemudian untuk retribusi pelayanan pasar, terkendala adanya kios yang tutup, sehingga sumber pemasukan lebih sedikit. Sedangkan untuk retribusi pelayanan kebersihan persampahan terkendala masih adanya wajib retribusi (WR) yang mangkir membayar.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Kabupaten Malang Amarta Faza menyampaikan, Pemkab Malang harus mendorong sumber-sumber pendapatan daerah untuk merealisasikan targetnya.
Utamanya retribusi daerah yang sulit dipenuhi setiap tahunnya. “Pemkab perlu melakukan evaluasi regulasi retribusi, termasuk penyesuaian tarif dan objek retribusi agar relevan dengan kondisi lapangan serta tidak membebani masyarakat. Namun tetap berpotensi meningkatkan PAD,” kata anggota badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Malang itu.(yun/dan)
Editor : Aditya Novrian