Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mahasiswi Pelaku Aborsi Menangis di Pengadilan Kepanjen Malang

Mahmudan • Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:05 WIB
Ilustrasi aborsi (Jawapos/ist)
Ilustrasi aborsi (Jawapos/ist)

KEPANJEN - Sidang kasus aborsi yang menjerat pasangan kekasih Ainda Amini, 21, dan Haris Nadeem Muhammad, 20, memasuki tahap pembuktian. Kamis sore (15/1) tiga saksi dihadirkan jaksa ke ruang Cakra PN Kepanjen untuk membuktikan perbuatan keji dua mahasiswa pada Agustus 2025 lalu itu. Sidang pun diwarnai tangisan Ainda ketika mendengar keterangan tiga saksi.

Dari tiga saksi tersebut, satu di antaranya adalah anggota Polsek Karangploso Feri Sandra, 33. Kemudian dua saksi lain Suwadi, 74, dan Erik Irawanto, 43. Suwandi merupakan warga Dusun Gondang, Desa Tegalgondo. Sedangkan Erik adalah perangkat Desa Tegalgondo.

Saksi pertama yang memberi keterangan adalah Erik. Ia menceritakan, pada 24 Agustus lalu mengetahui penemuan jenazah bayi yang digugurkan Haris dan Ainda. Diduga, proses pengguguran dilakukan pada 18 Agustus 2025.

Dia mengetahui dari status WhatsApp salah seorang warga Desa Tegalgondo yang tinggal di sekitar Sungai Paron.

“Waktu itu saya mendapati status berupa video itu, lalu saya minta kepada ketua RT setempat agar jenazah bayi itu tidak disentuh. Saya menelepon polisi untuk datang ke lokasi,” kata dia.

Erik juga datang ke lokasi penemuan dan mem-video penemuan itu. Di sana juga sudah banyak warga yang mengerumuni jenazah bayi tidak berdosa. Dia melihat jenazah bayi dalam keadaan tengkurap dan sudah terdampar di tepi sungai.

Belakangan diketahui bahwa Suwadi yang melihat jenazah bayi tersebut pertama kali.

“Saya mengira itu sampah pampers, tapi kenapa baunya begitu menyengat,” kata dia dalam bahasa Jawa. Dialah yang kemudian melapor ke Erik pertama kali sebelum polisi datang.

Ketika Erik maju ke meja hakim menunjukkan video tersebut, Ainda menangis sesenggukan. Dari yang awalnya sudah menunduk makin menunduk dan muram wajahnya dibalut kesedihan.

Pada saat itu, warga sempat mencurigai bahwa bayi itu berasal dari salah seorang warga di Tegalgondo. Terlebih, penyewa kos yang banyak ditemui di kawasan belakang kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Tapi ternyata tidak didapati perempuan yang baru melahirkan di sana.

Hal itu juga yang diterangkan Feri pada sidang tersebut. Namun dalam proses penyelidikannya, kepolisian mendatangi klinik-klinik bersalin dan rumah sakit di wilayah Karangploso dan Kota Malang. Salah satunya ke RS BRI Medika.

“Sekitar tiga hari setelah penemuan, itu kami datangi RS BRI Medika dan bertanya apakah ada yang melahirkan. Salah satu petugas mengatakan ada tapi tidak membawa bayi. Dari sana kami menemukan keterlibatan dua terdakwa tersebut,” kata Feri.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan Haris membuang bayi laki-laki.

“Waktu itu dia (Haris) membawa tas isi bayinya yang sudah meninggal,” imbuh Feri.

Pada 30 Agustus 2025, Polsek Karangploso bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang bergerak menuju rumah kos Ainda di Kelurahan Tulusrejo, Lowokwaru, Kota Malang. Ketika itu, polisi mendapati Haris dan Ainda di teras kos. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya.

Haris membenarkan keterangan para saksi. Sementara Ainda membantah sejumlah keterangan Feri sambil menangis. Ia menyebut bahwa saat penangkapan, polisi tidak menanyakan apa-apa. “Saya waktu ditangkap masih syok berat dan seingat saya tidak ditanya. Baru ketika di Kepanjen (Mapolres Malang) saya ditanya-tanya,” ujar dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kampus malang #aborsi #Pendidikan Malang