Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 178 Reklame Insidental

Mahmudan • Minggu, 18 Januari 2026 | 16:25 WIB

 

HARUS DIBERSIHKAN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan reklame insidental di Kepanjen dan Gondanglegi.
HARUS DIBERSIHKAN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan reklame insidental di Kepanjen dan Gondanglegi.
 

 

KEPANJEN - Satpol PP Kabupaten Malang langsung tancap gas melakukan penertiban. Khusus di reklame insidental, korps penegak Perda itu menggaruk 178 reklame dari jalanan. Lokasinya tersebar di dua kecamatan.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang M. Kasim Samah mengatakan bahwa penertiban tersebut baru dilaksanakan sekali. Yaitu pada Rabu (14/1) lalu. “Kami menyasar Kecamatan Gondanglegi dan Kepanjen dalam sehari itu,” ujar Kasim.

Dari 178 reklame insidental yang diturunkan tersebut, 97 di antaranya di Kepanjen dan sisanya 81 reklame di Gondanglegi. Mayoritas yang ditertibkan merupakan iklan insidental berukuran kecil atau berupa selebaran. Lainnya jenis baliho atau iklan melintang dan menggantung di atas. Ada iklan rokok, kartu seluler, penerimaan murid baru sekolah, promo perumahan, sepeda motor, dan lain sebagainya.

Lokasi pemasangannya bervariasi. Ada yang ditali di atas sungai kecil, di paku di pohon tepi jalan, hingga melintas di atas jalan. “Khusus yang di atas jalan ini tergolong membahayakan karena pengendara bisa tidak konsentrasi menyetir kalau sambil membaca iklan itu,” imbuh Kasim.

Dia menerangkan, kebanyakan reklame insidental diturunkan karena sudah habis masa pemasangannya. “Jadi hampir semuanya itu habis masa berlakunya. Terakhir habis itu 2025, makanya kami tertibkan semua,” tambah dia.

Penertiban reklame insidental tersebut rutin dalam setiap pekan. Setidaknya dalam 7 hari, dilaksanakan 2 kali penertiban. Lain halnya dengan reklame tetap yang harus ada tanda izinnya habis atau rusak dan membahayakan pengguna jalan.

Khusus reklame tetap, Kasim mengatakan, tahun ini baru dilakukan sekali penertiban. Yaitu di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen pada 8 Januari lalu. Waktu itu, dia melanjutkan, lembar iklan papan reklame jenis bando rusak dan menjuntai ke jalan, sehingga dikhawatirkan membahayakan pengendara. “Langsung kami bersihkan lembar iklannya, supaya tidak membahayakan pengguna jalan,” tandas Kasim. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Penertiban #satpol pp malang #reklame