Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Luas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Malang Masih Jauh dari Ideal

Aditya Novrian • Senin, 19 Januari 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau

KEPANJEN – Luas wilayah Kabupaten Malang tergolong salah satu yang terbesar di Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), total luasnya mencapai 347.344 hektare.

Namun, di balik bentangan wilayah yang luas itu, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah masih sangat terbatas. Data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencatat hingga kini RTH publik yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Malang baru sekitar 13 hektare.

Luasan tersebut mencakup taman dan jalur hijau atau median jalan yang tersebar di sejumlah titik. Di antaranya Taman Puspa, Taman Lembah Hijau, Taman Kehati, Taman Kodok Ngorek, serta Alun-Alun Karangploso.

Grafis RTH di Bumi Kanjuruhan Masih Minim
Grafis RTH di Bumi Kanjuruhan Masih Minim

RTH tersebut belum termasuk taman-taman yang berada di dalam kompleks perumahan, fasilitas komersial, maupun RTH privat milik masyarakat. Artinya, jika hanya melihat RTH yang dikelola pemerintah, porsinya masih jauh dari ideal, terutama jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Malang secara keseluruhan.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah menjelaskan, pemenuhan persentase RTH tidak bisa dilakukan sekaligus. Pengaturannya dilakukan lebih rinci melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 24 RDTR yang harus disusun untuk seluruh wilayah Kabupaten Malang, hingga kini baru lima RDTR yang telah ditetapkan.

”Pemenuhan RTH dilakukan bertahap, mengikuti proses penetapan RDTR. Di dalam RDTR itulah pengaturan zonasi dan kewajiban RTH ditetapkan lebih detail,” ujar Farid kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.

Secara normatif, pemkab menargetkan ketersediaan RTH di kawasan perkotaan minimal 30 persen. Rinciannya, 20 persen merupakan RTH publik dan 10 persen RTH privat. Namun, target tersebut menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Farid mengakui, keterbatasan lahan menjadi kendala utama. Harga tanah yang terus meningkat membuat pengadaan lahan untuk taman dan ruang hijau publik tidak mudah. Selain itu, partisipasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya RTH juga masih tergolong rendah.

Untuk RTH privat, Pemkab Malang telah menerapkan pengendalian melalui kewajiban Koefisien Dasar Hijau (KDH) sebesar 10 persen. Kewajiban ini diterapkan pada pembangunan perumahan, kawasan komersial, maupun fungsi kegiatan lainnya. Sementara RTH publik dipenuhi melalui pengelolaan taman-taman yang tersebar di berbagai wilayah.

”Terkait RTH yang kondisinya rusak, ke depan akan dilakukan kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Harapannya, RTH bisa kembali berfungsi sebagai penyangga lingkungan sekaligus ruang hidup bersama,” imbuh Farid.

Selain memperluas luasan RTH, Pemkab Malang juga berupaya memaksimalkan ruang hijau yang sudah ada. Langkah yang ditempuh antara lain memperketat pengendalian alih fungsi lahan serta memperbaiki tata kelola RTH agar lebih terawat dan fungsional.

Sebelumnya, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menegaskan bahwa penghitungan persentase RTH tidak didasarkan pada luas wilayah kabupaten, melainkan luas kawasan permukiman. Karena itu, kewajiban penyediaan RTH lebih ditekankan kepada pengembang perumahan.

”Pengembang wajib menyediakan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Kami juga mendorong agar RTH dirancang dalam bentuk hamparan, bukan sekadar sisa lahan. Dengan begitu, fungsinya bisa maksimal sebagai ruang terbuka dan ruang publik,” jelas Johan. (yun/adn)

Editor : Aditya Novrian
#RTH #Kabupaten Malang #DPKPCK #RTRW