Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Retribusi dari Pelayanan Kebersihan di Kabupaten Malang Ditarget Rp 5,62 Miliar

Aditya Novrian • Senin, 19 Januari 2026 | 12:14 WIB
Ilustrasi PAD
Ilustrasi PAD

KEPANJEN - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menurun. Termasuk target retribusi pelayanan kebersihan. Tahun ini, retribusi jasa umum tersebut ditarget Rp 5,62 miliar dari yang sebelumnya Rp 6,8 miliar. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/745/KEP/35.07.013/2025 tentang penetapan target PAD.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan untuk bisa mencapai target yang ditetapkan. ”Kami akan memaksimalkan dari sektor pelaku usaha untuk mencapai target retribusi,” ujar pria yang akrab disapa Afi itu.

Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan armada yang sudah ada. Tahun ini, ada 78 armada pengangkut sampah yang melayani 33 kecamatan. Cakupan pelayanannya ditargetkan bisa bertambah.

”Tahun ini, kami mengembangkan sistem e-rika (elektronifikasi retribusi kebersihan) untuk memudahkan pembayaran iuran sampah,” kata pejabat eselon III A Pemkab Malang itu. Melalui sistem tersebut, pembayaran retribusi yang sebelumnya manual, bisa dilakukan secara digital.

Dari wajib retribusi juga bisa mengetahui tagihan-tagihan yang belum dibayar. Tagihan tersebut akan dikirim ke kontak wajib retribusi. ”Kami juga akan ada sensus bersama Bapenda (badan pendapatan daerah) dan satpol untuk mendata seluruh pelaku usaha yang menjadi wajib retribusi berdasar data by name by address.

Utamanya ketertiban dalam membayar pajak dan retribusi,” ucapnya. Sementara itu, pada 2025 lalu, capaian retribusi hanya sekitar 80 persen. Dengan demikian, maka realisasinya sekitar Rp 5,44 miliar. Realisasi retribusi sampah pada tahun-tahun sebelumnya juga belum mencapai target.

Pada 2024 lalu mencapai Rp 5,01 miliar dari target Rp 10,09 miliar atau sekitar 51,10 persen. Sedangkan pada 2023 lalu mencapai Rp 5,06 miliar dari target Rp 7,55 miliar atau sekitar 67,46 persen. Itu menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang.

Salah satu tantangannya yakni kemauan masyarakat untuk membayar retribusi yang masih kurang. Sehingga ada beberapa wajib retribusi yang menunggak. Sebagai informasi, tahun ini, total wajib retribusi tersebut sekitar 5.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 wajib retribusi itu berasal dari sektor rumah tangga. (yun/gp)

Editor : Aditya Novrian
#PAD #Kabupaten Malang #plt #badan pendapatan daerah