Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Malang Tahun Ini Dipangkas Separo

Mahmudan • Selasa, 20 Januari 2026 | 10:58 WIB
BEKALI KETERAMPILAN: Para peserta mengikuti pelatihan linting rokok kretek di Hotel Grand Miami beberapa waktu lalu.
BEKALI KETERAMPILAN: Para peserta mengikuti pelatihan linting rokok kretek di Hotel Grand Miami beberapa waktu lalu.

KEPANJEN – Jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini untuk Kabupaten Malang merosot drastis. Nominalnya merosot separo dibanding tahun lalu. Pada 2025 lalu dijatah Rp 158 miliar, sementara 2026 hanya Rp 88,6 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tommie Herawanto kemarin (19/1). “(DBHCHT) turun hampir separo,” terang Tomie. Namun dia tidak dapat merinci berapa jatah di masing-masing Perangkat Daerah (PD).

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang Pitoyo Pribadi membenarkan penurunan kucuran dana dari cukai rokok dan produk tembakau lainnya tersebut.

Penurunan itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang, tapi juga se-Malang Raya. “Tahun ini mengalami penurunan antara 50 sampai 60 persen. Untuk alokasi pastinya, kami masih menunggu hasil rencana program dan kegiatan dari Pemprov Jatim,” kata dia.

Dalam hal ini, Pemkab Malang menyampaikan rencana penggunaan, tapi masih menanti persetujuan dari Provinsi. Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat dana tersebut menurun.

Pertama, efisiensi, yakni pemotongan untuk penggunaan program strategis pemerintah, nilai penyerapan dan output program masing-masing pemda dan lain sebagainya. “Jelasnya itu kebijakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),” imbuh Pitoyo.

Tahun lalu, dia melanjutkan, dana cukai rokok tersebut digedok lebih banyak. Yakni Rp 158 miliar. “Untuk Kabupaten Malang, tahun 2025 berdasarkan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) awal Rp 158 miliar, ditambah SILPA tahun 2024 sekitar Rp 181 miliar,” ungkap dia.

Dana tersebut disalurkan melalui 10 perangkat daerah (PD). Antara lain dinas kesehatan (dinkes), dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), dinas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (DTPHP), satpol PP, serta dinas sosial (dinsos). Tahun ini, ketambahan dinas perikanan sebagai penerima.

Beberapa peruntukan dana tersebut adalah pelatihan linting rokok, bantuan langsung tunai (BLT) pekerja pabrik rokok dan petani tembakau. Kemudian bantuan peralatan dan bibit pada sektor pertanian-perkebunan.

“Pengguna terbesar adalah dinas kesehatan untuk pembayaran asuransi kesehatan, kemudian beberapa RSUD untuk penambahan ruangan dan pengadaan alat kesehatan (alkes). Lalu dinas sosial untuk BLT,” sebut dia.

Diketahui, tahun lalu dicairkan Rp 26,4 miliar untuk 43.231 penerima BLT. Yang dikhususkan untuk buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan cengkih.

Sementara dinkes Rp 95 miliar untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan (PBID), juga peningkatan sarana prasarana pada RSUD Lawang, Puskesmas Poncokusumo, RSUD Ngantang, dan pengadaan alat kesehatan.

Kini dengan dana yang diperas lebih dari separo, PD penerima harus putar otak. Salah satunya di Satpol PP Kabupaten Malang. Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin mengungkapkan, tahun ini pihaknya mendapat kucuran DBHCHT Rp 700 juta. Tahun lalu, angkanya mencapai miliaran rupiah.

“Dengan angka yang berkurang banyak itu, kemungkinan hanya bisa dipakai untuk penindakan peredaran rokok ilegal saja. Untuk sosialisasi rokok ilegal, pengadaan dan pemeliharaan sudah tidak mungkin,” keluh dia.(biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#pd #DBHCHT #Kabupaten Malang #Bappeda