KEPANJEN – Setelah menjalani pembelajaran secara daring akibat konflik dualisme yayasan, kini siswa SMK Turen bakal sekolah luring lagi. Keputusan tersebut hasil kesepakatan dua yayasan dalam mediasi ketiga, Senin lalu (19/1). Mediasi digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Seperti diberitakan, ada dua yayasan yang berselisih dan sama-sama mengklaim berhak membawahi SMK Turen dan SMP Bhakti Turen. Keduanya adalah Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Perselisihan sudah memasuki proses hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, setelah dilaksanakan tiga kali RDPU, dicapai satu kesepakatan. Yakni kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa, baik di SMK Turen maupun SMP Bhakti. “Namun untuk waktunya, kami serahkan kepada pihak sekolahnya,” kata Darmadi setelah RDPU Senin (19/1) lalu.
Selain pembelajaran kembali normal, dia mengatakan, belum ada kesepakatan lain yang diwujudkan melalui penandatanganan antara YPTT dan YPTWT. Alasannya, masih ada beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan. Termasuk sterilisasi area sekolah dari pihak luar.
“Masing-masing pihak akan mempelajari poin-poin yang belum bisa disepakati. Proses hukum antara kedua yayasan tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar,” kata legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Saat ini 1.600 siswa SMK Turen dan SMP Bhakti Turen yang menjalani pembelajaran secara daring. Dipilih pembelajaran daring lantaran siswa maupun guru merasa tidak nyaman dengan adanya pihak lain di area sekolah.
Terpisah, Kuasa Hukum YPTWT Ahmad Hadi Puspito mengatakan, pihaknya menjamin pendidikan berjalan lancar dan aman. Pihaknya juga meminta agar situasi pembelajaran kembali berjalan seperti sebelum terjadinya aksi premanisme pada 28 Desember 2025. Saat itu, sejumlah orang tak dikenal merusak pagar area sekolah.
“Artinya, pihak YPTWT meminta orang luar itu tidak berada di lingkungan sekolah. Hal tersebut juga yang dikehendaki siswa maupun guru, bukan hanya dari kami,” kata Hadi.
Dia menuding, YPTT menduduki salah satu ruangan di sekolah dan hal itu dianggap mengganggu kenyamanan. Terutama anak-anak dan guru takut dengan keberadaan mereka. “Mereka di sana memang tidak mengganggu proses belajar mengajar. Namun siswa dan guru yang merasa tidak nyaman atau terganggu,” ucapnya.
Dia menyebutkan, sampai mediasi berakhir kemarin, pihak luar tersebut masih menduduki salah satu ruangan. Sehingga pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Dia menjamin jika mereka keluar dari lingkungan sekolah, pembelajaran kembali normal.
Di lain pihak, Kuasa Hukum YPTT Sumardhan mengatakan, pihaknya menyetujui kesepakatan yang disusun oleh Bupati Malang H M. Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang. Namun mereka keberatan soal format, sehingga harus dikaji terlebih dahulu.
“Kami akan membuat pernyataan sendiri. Tidak dibuat dalam bentuk kesepakatan. Kami keberatan kalau formatnya seperti itu karena secara hukum masih terdapat sengketa,” kata Mardhan.
Dia menyebut, format baru akan segera disusun untuk diserahkan kepada bupati dan DPRD. Supaya mediasi lanjutan dapat kembali terlaksana. Pihaknya juga menjamin dan memastikan, pembelajaran di dua sekolah dapat berlangsung secara aman dan nyaman.
“Bagi murid, silakan bersekolah dengan baik. Begitu juga dengan guru, silakan mengerjakan tugas mulia. Kalau ada yang mengganggu, mengintimidasi, segera beri tahu kami,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : Aditya Novrian