Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bantuan Becak Listrik di Kabupaten Malang Tak Boleh Dijual

Mahmudan • Rabu, 21 Januari 2026 | 11:01 WIB
BANTUAN PRESIDEN: Bupati Malang H M. Sanusi bersama pengurus Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) menaiki becak listrik di kompleks Pendapa Panji Kepanjen kemarin (20/1)
BANTUAN PRESIDEN: Bupati Malang H M. Sanusi bersama pengurus Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) menaiki becak listrik di kompleks Pendapa Panji Kepanjen kemarin (20/1)

KEPANJEN – Ada pemandangan tak biasa di halaman pendapa panji, Kepanjen kemarin (20/1). Sekitar 200 becak listrik parkir. Kendaraan ramah lingkungan hasil bantuan Presiden RI Prabowo kepada tukang becak yang hadir di pendapa. Guna menunjang operasional becak tersebut, Pemkab Malang menyiapkan tempat pengisian baterai di pangkalan-pangkalan becak di Bumi Kanjuruhan.

Untuk penyalurannya lewat Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Secara simbolis, becak listrik tersebut diserahkan oleh Ketua Yayasan GSN Letjen (Purn) Teguh Arief Indratmoko bersama Bupati Malang H M. Sanusi. Setelah penyerahan, dilanjutkan dengan uji coba jalan keliling pendapa.

Tukang becak yang menerima berasal dari berbagai kecamatan. Ada yang dari Pakisaji, Kepanjen, Tumpang, Singosari, sampai Dampit. Yayasan sudah mendata secara mandiri sejak tahun lalu.

Teguh mengatakan, 200 unit tersebut berasal dari sisa anggaran yayasan tahun 2025. “Diutamakan penerimanya yang sudah sepuh, usia 70 tahun, 60 tahun, dan 50 tahun. Ke depannya akan menyeluruh ke semua populasi pengemudi becak,” kata dia.

Dengan demikian, bantuan becak tersebut bakal ada lagi tahun depan. Sebab, Prabowo telah memesan 70 ribu unit becak listrik dari Pindad untuk disebar ke seluruh Indonesia. Becak dipilih karena presiden menilai transportasi tradisional itu masih dibutuhkan masyarakat, mengingat daya angkut lebih banyak dari ojek online.

Teguh menegaskan, becak-becak tersebut tidak boleh dijual. Hanya boleh dipindah tangan ke anak si pengayuh becak penerima apabila sudah tidak mampu beroperasi. “Kalau anaknya tidak mau, bisa dikembalikan lagi ke yayasan untuk kami serahkan ke orang lain yang membutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Malang H M. Sanusi menambahkan, di Kabupaten Malang ada sekitar seribu orang pengemudi becak, baik kayuh maupun motor. Dalam mendukung operasionalnya becak listrik, Pemkab menyiapkan colokan listrik untuk pengisian daya.

”Kami siapkan di setiap pangkalan, kantor desa, kecamatan dan pasar-pasar punya Pemkab. Semuanya gratis. Ini merupakan bantuan dari APBD Kabupaten Malang,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mengatakan, pihaknya masih mengonsultasikan terkait dasar hukum operasional becak listrik. Namun secara umum, penggunaan kendaraan listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. ”Mulai sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan sejenisnya,” kata dia.(biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#GSN #purn #Kabupaten Malang #dishub