Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengoperasian Becak Listrik Tunggu Pusat di Kabupaten Malang

Mahmudan • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:39 WIB
KENDARAAN LISTRIK: Deretan becak listrik parkir di kompleks Pendapa Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang kemarin (22/1)
KENDARAAN LISTRIK: Deretan becak listrik parkir di kompleks Pendapa Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang kemarin (22/1)

KEPANJEN – Ratusan penerima bantuan becak listrik belum mendapat kepastian mengenai boleh tidaknya digunakan di jalan raya. Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mengonsultasikan ke pemerintah pusat, namun belum ada jawaban. Satlantas Polres Malang juga memasrahkan sepenuhnya ke pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Kami mengikuti peraturan daerah (perda) masing-masing, baik becak kayuh atau motor,” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska kemarin (22/1).

Seperti diberitakan, sekitar 200 tukang becak menerima bantuan becak listrik di halaman Pendapa Panji Kabupaten Malang. Bantuan becak tersebut berasal dari Presiden RI Prabowo Subianto, namun disalurkan oleh Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN).

Chelvin menyebut, ranah keberadaan becak listrik tergantung kewenangan pusat. “Kalau becak listrik itu kan program pemerintah, kami harus mendukung,” terang perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.

Untuk diketahui, Kasatlantas menindak berdasarkan payung hukum, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun di dalamnya tidak mengatur larangan becak kayuh maupun listrik. Ketentuan hanya mengatur becak motor alias bentor yang dilarang. Bentor dinilai melanggar pasal 48 ayat 2 soal syarat teknis dan laik jalan.

Informasi yang dihimpun, sejumlah daerah melarang operasional becak di jalan raya. Di antaranya adalah DKI Jakarta dan Surabaya melarang segala jenis becak di jalan raya. Sedangkan Jogjakarta hanya melarang becak motor, sementara becak kayuh diizinkan beroperasi di jalan raya.

Kepala Dishub Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, Pemkab Malang tidak memiliki regulasi soal larangan keberadaan becak di jalanan Bumi Kanjuruhan. “Sebenarnya secara nasional tidak ada larangan, hanya di beberapa daerah memiliki kebijakan masing-masing,” terang dia.

Khusus mengenai becak listrik, sementara ini pihaknya mengikuti Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan tersebut mengatur soal keberadaan sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan sejenisnya di jalanan.

Pada pasal 5 ayat 1 permenhub menjelaskan, kendaraan dalam kategori khusus hanya diizinkan dijalankan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Misalnya lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan listrik.

Sedangkan kawasan lain yang juga diizinkan adalah jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, area sarana angkutan umum masal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, kawasan perkantoran dan area di luar jalan. Kalau tidak ada, tempat yang diperbolehkan untuk kendaraan listrik adalah trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. “Untuk itu masih kami konsultasikan kepada kementerian perhubungan,” ucap Eko.(biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#perda #GSN #Kabupaten Malang #dishub