Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Akibat Mengantuk! Sopir Terios Divonis Tiga Tahun Penjara

Aditya Novrian • Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:00 WIB
Laka Lantas: Terdakwa Doni Setiawan, 42, menjalani sidang di  Pengadilan Negeri (PN) kepanjen. (Biyan Mudzaky Hanindito / Radar Kanjuruhan)
Laka Lantas: Terdakwa Doni Setiawan, 42, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) kepanjen. (Biyan Mudzaky Hanindito / Radar Kanjuruhan)

KEPANJEN – Gara-gara mengemudi dalam keadaan mengantuk sampai menabrak orang, Doni Setiawan, 42 dipenjara tiga tahun. Hal itu diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Kamis lalu (22/1).

Peristiwa kecelakaan terjadi pada 13 April lalu. Saat itu, Doni, warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau menabrak dua penjaga toko di Pagentan, Singosari sampai meninggal dunia. Kala itu, Doni mengendarai mobil Daihatsu Terios bersama keluarganya. Dia dalam perjalanan pulang dari Bali.

Mulanya mobil dengan Nomor Polisi (nopol) N 1213 AQ dikemudikan oleh Daeng, kakak Doni. Di mobil tersebut ada empat orang keluarganya. Di kursi penumpang depan ada bocah laki-laki berinisial MHA, 14. Di kursi tengah, tiga anggota keluarganya. Yakni Rika Indri, 42, Daeng Sutrisno, 50, dan gadis kecil berinisial AAS, 9. Daeng mengemudikan dari Bali sampai ke tol Pandaan. Keluar dari sana pada pukul 04.00, diganti Doni karena Daeng mengantuk.

Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH memaparkan, sebenarnya Doni juga mengantuk. Namun tetap saja mengemudikan kendaraan. Sesampai di Jalan Raya Singosari, Pagentan pukul 05.05 terjadi kecelakaan. “Terdakwa tertidur sehingga tidak terasa mobil yang dikemudikan berjalan ke kiri dan menabrak bengkel dan toko,” ujarnya.

Doni menabrak dua motor, Honda Revo dengan nopol W 4233 YB dan Supra X 125 nopol N 4402 TDQ yang parkir di depan bengkel. Juga menyebabkan rolling door serta etalase toko samping bengkel rusak.

Mobil juga menabrak dua pegawai bengkel bernama Moch Novi Arinsa, 42, dan Ervan Wahyu Budiarto, 33. Keduanya warga Desa Bedali, Lawang. ”Moch Novi meninggal di lokasi kejadian, Ervan meninggal setelah dirawat di RS Prima Husada Singosari,” kata Anjar. Setelah menabrak, mobil terguling. Empat anggota keluarganya juga mengalami luka dan harus dirawat di RS Prima Husada. Total kerugian materi mencapai Rp 35,5 juta.

Atas kejadian tersebut, majelis hakim yang diketuai Mohammad Syafi’i SH menyatakan bahwa seluruh unsur dari semua dakwaan jaksa terpenuhi sepenuhnya. Yaitu kecelakaan menyebabkan kematian dan kerusakan barang.

Hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun. “Pertama, karena saudara (Doni) menyebabkan 2 orang meninggal dan kerusakan barang. Korban juga meninggalkan istri dan anaknya yang masih kecil,” kata Syafi’i dalam menyebut salah satu pertimbangannya. Sidang berakhir dengan terdakwa dan jaksa sama-sama menerima vonis tersebut. (biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#mengantuk di dalam kendaraan #kepanjen malang #Sopir #kecelakaan