Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lelang Mobil Dinas Kabupaten Malang Butuh Waktu Enam Bulan

Galih R Prasetyo • Senin, 26 Januari 2026 | 11:25 WIB
TIDAK BISA CEPAT : Kendaraan dinas Pemkab Malang yang sudah berusia 15 tahun menjadi prioritas untuk dilelang.
TIDAK BISA CEPAT : Kendaraan dinas Pemkab Malang yang sudah berusia 15 tahun menjadi prioritas untuk dilelang.

KEPANJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melelang kendaraan dinas. Itu sebagai upaya untuk pengamanan aset. Kendaraan dinas yang berusia 15 tahun menjadi prioritas untuk dilelang.

Kendaraan yang akan dilelang hampir 200 unit. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Itu menyusul, Pemkab berencana melelang mobil dinas lainnya. Wacana tersebut masih dalam proses kajian saat ini.

Terkait rencana lelang tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq menyampaikan, proses lelang tidak bisa dilaksanakan secara instan. ”Prosedur lelang juga cukup kompleks, butuh sekitar enam bulan untuk menyelesaikan semua (lelang mobil dinas).

Karena antre cukup lama. Kalau diterapkan, 2027 bisa terealisasi,” ucap Pria yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu. Menurutnya, sistem lelang di perangkat daerah (PD) berbeda dengan lelang pada umumnya. Jika lelang pada umumnya, pihak mana saja bisa masuk. Tawaran tertinggi dapat memenangkan lelang.

”Beda kalau lelang di PD. Di PD, lelangnya diambil yang terendah, meskipun kualitasnya sama,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra itu. Sementara itu, penjualan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan BMD.

Berdasar peraturan tersebut, penjualan BMD dapat dilakukan lelang maupun tanpa lelang. Jika melalui lelang, penjualan BMD diawali dengan membuat perencanaan penjualan yang meliputi data BMD, pertimbangan penjualan, serta pertimbangan teknis, ekonomis, dan yuridis oleh pengelola barang.

Selanjutnya, bupati membentuk tim untuk penelitian. Melihat data administrasi dan fisik. Proses administrasi penelitian dilakukan terhadap tahun perolehan, jumlah, nilai perolehan, nilai buku, dan data identitas barang.

Sedangkan penelitian fisik dilakukan dengan mencocokkan fisik BMD yang akan dijual dengan data administrasi. Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara yang kemudian dilakukan penilaian terhadap BMD yang akan dijual.

Hasilnya dijadikan dasar penetapan nilai limit penjualan BMD. Sedangkan, jika dilakukan tanpa lelang, pengelola barang dapat menjual BMD secara langsung kepada calon pembeli dengan serah terima berdasar akta jual beli.

Kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pejabat negara dan mantan pejabat negara saat sudah berusia minimal empat tahun. Sedangkan, jika berusia minimal lima tahun, kendaraan bisa jual kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). (yun/gp)

Editor : Aditya Novrian
#BMD #Pemkab #Kabupaten Malang #Banggar