KEPANJEN – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang terus dikebut. Hingga pertengahan Januari 2026, capaian pendirian SPPG telah mencapai lebih dari dua pertiga dari target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan data Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi Jawa Timur, per 12 Januari 2026 tercatat sebanyak 168 SPPG telah berdiri di Kabupaten Malang. Jumlah tersebut setara dengan 72 persen dari total target 233 SPPG. Artinya, masih diperlukan pembangunan 65 SPPG tambahan agar target nasional dapat terpenuhi.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Malang Kukuh Tri Sandi menjelaskan, keberadaan SPPG yang sudah berdiri saat ini telah melayani sekitar 530 ribu penerima manfaat. Sementara total sasaran program MBG di Kabupaten Malang mencapai sekitar 698 ribu orang.
”Dengan capaian itu, masih sekitar 168 ribu penerima manfaat yang belum terlayani program Makan Bergizi Gratis,” kata Kukuh dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang. Sasaran MBG meliputi pelajar serta kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Sementara itu, Bupati Malang H M. Sanusi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan target pembangunan SPPG pada tahun ini. Baik dari sisi jumlah satuan pelayanan maupun cakupan penerima manfaat. “Sisa SPPG yang belum berdiri kami targetkan bisa tuntas tahun ini,” ujar Sanusi.
Upaya percepatan dilakukan melalui pembentukan satuan tugas SPPG di lingkungan Pemkab Malang. Satgas ini bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan program, serta melakukan evaluasi dan pelaporan percepatan MBG. Pemkab Malang juga menyiapkan sarana prasarana kantor bersama untuk mendukung kinerja satgas.
Setiap SPPG dirancang melayani sekitar 3.000 penerima manfaat. Penentuan lokasi pun berbasis data geospasial, dengan radius maksimal enam kilometer atau waktu tempuh paling lama 30 menit. Namun, SPPG yang telah dibangun belum bisa langsung beroperasi.
Pasalnya, masih harus memenuhi kelengkapan sumber daya manusia, mulai kepala SPPG, tenaga ahli gizi, akuntan, hingga relawan. Selain itu, pendirian SPPG juga harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional agar pemerataan layanan di tiap kecamatan dapat tercapai. (yun/adn)
Editor : Aditya Novrian