KEPANJEN – Alokasi Dana Desa (DD) Kabupaten Malang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Setelah beberapa tahun terakhir selalu mengalami kenaikan, pagu Dana Desa tahun depan justru menyusut Rp 71,23 miliar. Dari sebelumnya Rp 460,06 miliar pada 2025, kini menjadi Rp 388,82 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Nurcahyo mengatakan, penurunan pagu Dana Desa tersebut sudah tercantum dalam Rancangan APBN 2026. Meski demikian, hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar teknis penyaluran Dana Desa masih belum diterbitkan.
”Kendati PMK belum turun, arah penggunaan Dana Desa sudah ditetapkan melalui Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026,” ujar Nurcahyo.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa tetap diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Penyalurannya dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan.
Selain BLT, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Termasuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, serta penguatan program ketahanan pangan melalui lumbung pangan, energi, dan pengembangan lembaga ekonomi desa.
Salah satu fokus baru dalam penggunaan Dana Desa 2026 adalah dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut Nurcahyo, alokasi untuk KDMP akan dimasukkan melalui perubahan APBDes setelah penyaluran Dana Desa dilakukan.
”Dana Desa juga masih bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa maksimal tiga persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk KDMP,” imbuhnya.
Selain itu, Dana Desa tetap diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai desa. Termasuk pengembangan infrastruktur digital dan teknologi, serta sektor prioritas lain yang disesuaikan dengan potensi dan keunggulan masing-masing desa.
Untuk mekanisme penyaluran, skema Dana Desa bagi 378 desa di Kabupaten Malang tetap sama seperti tahun sebelumnya. Seluruh desa telah berstatus desa mandiri, sehingga penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. (yun/adn)
Editor : Aditya Novrian