Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hamili Kekasih, Lalu Buang Bayi ke di Sungai Paron Kecamatan Karangploso

Mahmudan • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:03 WIB
TERDAKWA: Pasangan Haris dan Ainda menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa lalu (27/1).
TERDAKWA: Pasangan Haris dan Ainda menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa lalu (27/1).

KEPANJEN – Dua sejoli, Haris Nadeem Muhammad, 20, dan Ainda Amini, 21, mengungkap fakta mengejutkan. Mereka berhubungan layaknya suami istri, kemudian hamil, lantas membuang bayinya ke sungai. Namun bayi itu sudah meninggal sejak dalam kandungan.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa lalu (27/1). Keduanya ditahan sejak kasus pembuangan bayi terungkap, 30 Agustus 2025 lalu. Beberapa hari sebelumnya, 24 Agustus, warga geger atas penemuan jasad bayi di Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso. Mulanya kasusnya ditangani Polsek Karangploso, kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Dalam dakwaannya, kedua mahasiswa tersebut mengaku berpacaran sejak November 2024. Sebulan kemudian keduanya berhubungan badan beberapa kali sampai akhirnya Ainda hamil pada Februari 2025 lalu. Saat itu Ainda tidak haid selama tiga bulan. Haris sempat meminta mengecek kehamilan pakai test pack, tapi Ainda tidak mau.

Dalam keterangannya kemarin dalam sidang di ruang Candra PN Kepanjen Selasa sore (27/1), Haris mengatakan bahwa tidak memiliki niat untuk menggugurkan janin yang dikandung kekasihnya. Dia mau bertanggung jawab dan menikahi Ainda. Tapi tidak langsung menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. “Waktu itu saya masih mencari waktu yang tepat. Tapi seiring waktu akhirnya membesar janinnya,” ucap dia.

Juli 2025, Ainda merasakan sakit perut parah. Haris mengetahui bahwa kekasihnya punya riwayat sakit lambung, dan biasanya hanya minum obat sakit maag yang bisa dibeli di warung. Namun saat itu, sakitnya tidak seperti biasanya. Haris berinisiatif membeli obat Cytoctec. Obat keras penyembuh tukak lambung, yang juga biasa dibuat untuk aborsi.

“Saya beli dari Facebook harga Rp 700 ribu. Tapi saya tidak tahu apakah obat itu berbahaya atau tidak untuk ibu hamil,” kata Haris.

Obat itu datang pada 18 Agustus dan langsung diminum Ainda. Keesokan harinya obat itu bereaksi sampai akhirnya bayi itu lahir di kamar mandi kos Ainda. Haris yang kemudian memotong tali pusarnya. Tapi bayi itu sudah meninggal.

Mengalami pendarahan, Ainda dibawa ke RS BRI Medika. Di sana, ia dirawat. Berbekal surat keterangan dari rumah sakit soal kematian bayi, Haris mencari pemakaman. Sudah empat pemakaman dia sambangi, tapi tidak bisa dikubur di sana. “Ada yang minta biaya, ada juga yang tidak mau karena bukan domisili sana,” imbuhnya. Terpojok, ia nekat membuang bayinya di sungai paron.

Ainda hanya bisa menangis di hadapan majelis hakim. Ia mengaku sempat meminta pertanggungjawaban Haris untuk menikahi. “Dia tidak jawab, tapi kami berdua sepakat merawatnya,” ucap dia.

Akhirnya, bayi itu lahir tanpa orang tuanya di Kalimatan Tengah mengetahui. Disinggung soal kenapa tidak mau periksa kehamilan, Ainda mengaku takut. “Kalau sakit saya tidak pernah ke dokter,” sebut dia. Setelah melahirkan itu, Ainda hanya mengetahui bayinya sudah dikubur. Tanpa ia ketahui anaknya dibuang ke sungai.(biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#PN #Kabupaten Malang #kriminal #UPPA