PAGAK – Mata pencarian ribuan warga dua desa di Kecamatan Pagak, yakni Gampingan dan Sumberejo terganggu. Itu setelah PT Ekamas Fortuna tidak lagi menyalurkan sampah plastik dan kertas ke masyarakat sejak November 2025 lalu.
Padahal selama ini mereka mengais penghasilan dari hasil mengolah sampah pabrik. Sampah yang sudah dipilah tersebut dijual ke pengepul, kemudian uangnya untuk kehidupan sehari-hari.
“Ada 1.281 warga yang hidup dari sampah Ekamas Fortuna. Angka itu berasal dari dua desa,” ujar Sekretaris Desa (Sekdes) GampinganSumariyanto kemarin (29/1). Ia menyebut, fenomena tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun. Tepatnya, 31 tahun sejak pabrik kertas milik grup Sinar Mas itu beroperasi.
Namun bukan Ekamas yang langsung menyalurkan sampahnya ke masyarakat. Dari Ekamas, dia melanjutkan, sampah tersebut kemudian dikirim terlebih dahulu ke PT Alam Sinar.
PT Alam Sinar kemudian mengirim sampah tersebut ke warga yang sudah mengajukan untuk pemilahan sampah plastik dan kertas. Setelah warga memilah, untuk sampah kertas dikirim ke Ekamas, lalu plastik masuk ke Alam Sinar. Dari penyetoran sampah kertas ke Ekamas itulah warga mendapatkan penghasilan.
Rata-rata, masing-masing warga menerima Rp 1,5 juta untuk sekali pengiriman sampah. Nominal itu didapat tidak dalam sehari, melainkan bisa beberapa hari, tergantung rampungnya proses pemilahan. “Per November 2025 lalu,Ekamas sudah tidak kirim sampah ke Alam Sinar. Warga pun bertanya-tanya kenapa itu terjadi,” ucap dia.
Hal itu membuat warga was-was karena mata pencahariannya terganggu. Dirut PT Alam Sinar Rofi’iIswahyudi mengatakan, pihaknya mengolah sampah plastik hasil warga dengan sistem Refuse Derived Fuel (RDF). “Saya kirim hasil olahannya ke Pabrik Semen Grobogan,” terang dia.
Disinggung mengenai penghentian penyaluran sampah dari PT Ekamas Fortuna, ia belum mengetahui. Informasi yang dia terima, penyaluran sampah dihentikan lantaran Ekamasdilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Alasannya, PT Alam Sinar ditengarai tidak mengantongi izin pengolahan sampah.
Padahal sampah plastik dari Ekamas bukan golongan B3 atau sampah berbahaya. Meskipun begitu, Rofi’i sudah menyanggupi membuat perusahaan baru yang dilengkapi perizinan. “PT-nya sudah terbentuk dan izinnya sudah ada.
Tapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menyampaikan bahwa sampah semacam ini tidak perlu izin dari KLHK, cukup dari DLH,” imbuh Rofi’i.
Dalam satu pertemuan dengan DLH Kabupaten Malang, dia melanjutkan, disebutkan bahwa praktik pemilahan oleh warga diperkenankan. “Dalam notulensi disebut, silakan diberikan kepada warga untuk memilah. Itu rekomendasi dari DLH dan disaksikan oleh warga banyak termasuk Polsek Pagak,” ungkapnya.
Rofi’i menyebut, persoalan sampah sempat membuat warga dua desa ingin berunjuk rasa ke Ekamas. Tapi pihaknya menahan warga agar tidak mengadakan aksi unjuk rasa. Hal itu membuat Polres Malang turun tangan.”Senin depan (2/2) Kapolres Malang mau memediasi Ekamas, Pemdes dan warga,” tandas Rofi’i. (biy/dan)
Editor : Aditya Novrian