Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembayaran melalui QRIS, Retribusi Parkir Wilayah Kabupaten Malang Ditarget Rp11 Miliar

Aditya Novrian • Minggu, 1 Februari 2026 | 15:30 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Jukir menjaga deretan motor yang parkir di depan Pasar Kepanjen. (INDAH MEI YUNITA/RADAR MALANG)
SUMBER PENDAPATAN: Jukir menjaga deretan motor yang parkir di depan Pasar Kepanjen. (INDAH MEI YUNITA/RADAR MALANG)

KEPANJEN – Retribusi parkir pada 2026 ditarget Rp 11,01 miliar. Dengan rincian, parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Rp 8,14 miliar dan Tempat Khusus Parkir (TKP) sebesar Rp 2,86 miliar. Target tersebut hampir sama dengan tahun lalu.

Untuk mencapai target, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang berinovasi menerapkan penyetoran atau pembayaran secara digital. “Jukir (juru parkir) nanti menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesia), tidak secara manual lagi. Kelebihan QRIS itu bisa mengurangi kebocoran, baik dari jukir atau petugasnya,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Malang Eko Margianto kemarin.

Data dishub mengungkap sekitar 726 titik parkir tepi jalan. Seluruh jukir sudah menerapkan pembayaran non-tunai dengan menyatakan kesanggupan nominal yang disetor. Yakni rata-rata Rp 10 ribu per hari. Nominal yang disetor tersebut sudah sesuai kesepakatan. Sebab, setiap jukir masih harus dibebani tanggung jawab atas kehilangan kendaraan pengguna parkir.

Eko tidak menyangkal bahwa masih banyak jukir liar di Kabupaten Malang. Namun jukir resmi dapat dikenali melalui ID card jukir. Selain itu, dia melanjutkan, mereka menggunakan rompi yang berisi tulisan ”Dishub Kabupaten Malang” dengan dilengkapi nomor. “Jika ada jukir liar adukan ke Hotline Dishub Kabupaten Malang,” terang pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, retribusi parkir tidak mencapai target. Dari target Rp 11 miliar, hanya terealisasi Rp 8,2 miliar atau 75 persen. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kabupaten Malang Deny Ferdiansyah menambahkan, retribusi parkir tersebut diperoleh dari parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP), misalnya pasar dan Stadion Kanjuruhan.

Dia menjelaskan, terbatasnya pengawasan menjadi salah satu penyebab minimnya setoran parkir. Meskipun edukasi kepada jukir selalu dilakukan, tetapi tidak menjamin jukir patuh, sehingga perlu diawasi. ”Apalagi tahun lalu kami terdampak efisiensi, sehingga tidak diizinkan melakukan sosialisasi maupun FGD (Focus Group Discussion) kepada jukir terkait kewajibannya membayar retribusi,” pungkas pejabat eselon III B Pemkab Malang itu. (yun/dan).

Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu

Editor : Aditya Novrian
#Parkir #retribusi parkir 2026 #Kabupaten Malang #Pembayaran Parkir Qris #malang