KEPANJEN – Mulai kemarin (2/2) sampai 15 Februari mendatang, Satlantas Polres Malang mengadakan Operasi Keselamatan Semeru. Ada sembilan sasaran yang menjadi target polisi dalam menertibkan pengguna jalan. Seperti menggunakan handphone saat berkendara. Serta, pengendara di bawah umur.
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang juga jadi sasaran. Berikutnya yakni tidak menggunakan helm ber-SNI, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, melawan arus dan menerobos lampu merah, hingga pengemudi kendaraan roda empat tanpa safety belt.
Pengemudi yang ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong juga masuk sasaran polisi. ”Merokok di jalan juga. Sama seperti operasi-operasi sebelumnya,” kata Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska. Berdasar evaluasi dari operasi sebelumnya, yaitu Operasi Lilin Semeru 2025, sembilan jenis pelanggaran itu lah yang paling sering ditemui petugas.
Sebagai bentuk persiapan, kemarin digelar apel gelar pasukan di lapangan Mapolres Malang. Unsur kepolisian, Dishub, Polisi Militer, tenaga kesehatan, dan relawan ambulans ikut dalam apel pada pukul 08.00 itu. Chelvin menambahkan, selama 14 hari operasi itu, pihaknya bakal mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif secara humanis.
Pendekatan tersebut dipadukan dengan langkah represif yang terukur untuk meningkatkan kesadaran serta keselamatan masyarakat. Penindakan secara elektronik menggunakan ETLE statis maupun mobile juga tetap ada.
Porsinya masing-masing 40 persen preemtif dan preventif, 20 persen represif. ”Sampai saat ini, kami belum mendapat perintah untuk melaksanakan tilang secara manual. Personel kami arahkan untuk melakukan teguran,” kata dia.
Melalui Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Malang menarget peningkatan disiplin berlalu lintas, penurunan angka kecelakaan, serta berkurangnya fatalitas korban di jalan raya. ”Harapannya, tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Keselamatan adalah kebutuhan bersama, bukan sekadar aturan,” tandas Chelvin. (biy/by)
Editor : Aditya Novrian