KEPANJEN - Minat warga Kabupaten Malang untuk bekerja di luar negeri sepertinya mulai menurun. Itu bisa dilihat dari jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terus menyusut setiap tahun.
Berdasar dashboard Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), jumlah TKI dari Kabupaten Malang pada 2024 mencapai 10.289 orang.
Sedangkan pada 2025 menurun jadi 8.325 orang. Tahun ini, hingga awal Februari 2026, jumlah TKI yang tercatat baru 415 orang. Mayoritas dari mereka memilih penempatan di Hongkong. Jumlahnya 195 orang. Selanjutnya di Taiwan dengan 161 orang.
Sisanya berada di Malaysia, Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan negara lainnya. Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Tri Darmawan menyampaikan, menurunnya jumlah TKI tersebut karena banyak lulusan SMA/SMK yang kurang memiliki skill.
“Skill nomor satu, kalau tidak punya skill, mau kerja di luar negeri juga tidak bisa. Makanya kami edukasi supaya bisa memaksimalkan skill-nya,” ujar dia, beberapa waktu lalu.
Tri menambahkan, persyaratan untuk bekerja di luar negeri sebenarnya cukup mudah. Hanya berbekal ijazah SMP, sudah berpotensi menjadi TKI. Namun bekerja di sektor informal. Seperti menjadi asisten rumah tangga (ART).
Mayoritas TKI asal Kabupaten Malang memang bekerja sebagai house maid atau ART. Jumlahnya 194 orang. Sedangkan terbanyak kedua yakni caregiver sejumlah 101 orang. “Selain itu juga ada yang bekerja di bidang konstruksi maupun industri. Semua sektor sebenarnya sudah ada,” tambah Tri.
Dia menyebut bahwa bekerja di luar negeri merupakan pilihan masing-masing individu dan dilindungi Undang-Undang (UU). Bukan karena tidak ada lapangan pekerjaan di dalam negeri. Biasanya, memang ada ketertarikan dari Calon PMI (CPMI) ketika mendengar testimoni dari teman atau keluarganya.
Gaji yang diterima pun lebih besar dibanding dengan bekerja di dalam negeri. Sebagai contoh, untuk tenaga informal di Malaysia, dia menyebut bahwa gajinya bisa mencapai Rp 5 sampai Rp 6 juta per bulan.
Di Singapura sekitar Rp 7 juta, Hongkong sekitar Rp 9 juta, dan Taiwan sekitar Rp 10 juta. “Kalau sebagai tenaga formal, bisa jauh lebih tinggi lagi. Di Taiwan itu bisa lebih dari Rp 15 juta per bulan,” pungkasnya. (yun/by)
Editor : Aditya Novrian