KABUPATEN - Penyaluran insentif guru madrasah non-sertifikasi di Kabupaten Malang dianggarkan senilai Rp 4,3 miliar pada 2024 lalu. Anggaran itu rencananya dialokasikan untuk 3.544 guru pada 2025.
Kini, dana itu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Pemkab Malang tahun 2025 karena gagal disalurkan. Pada 2026, anggaran yang ada dari SILPA itu dipangkas 50 persen. Total dana yang tersedia saat ini sekitar Rp 2 miliar.
Itu menyebabkan dana insentif yang rencana awalnya Rp 500 ribu per bulan untuk tiap guru menjadi susut. Nominalnya jadi Rp 700 ribu dalam setahun.
Pemangkasan anggaran itu imbas dari susutnya dana Transfer ke Daerah (TKD). Dibanding tahun sebelumnya, kini dana TKD susut Rp 644 miliar. Untuk itu, Pemkab Malang hanya sanggup menyalurkan separo insentif bagi kesejahteraan guru madrasah itu.
”Rencana awal dulu memang Rp 500 ribu per bulan, tapi setelah melihat anggarannya berkurang jadi insentif ikut menyusut,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang Agus Widodo.
Seharusnya, penyaluran insentif itu juga sudah rampung pada 2025 lalu. Namun, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang belum memiliki rekening untuk menampung dana hibah itu sehingga insentif itu menjadi SILPA.
Selain itu, pada 2026 ini masih ada potensi perubahan jumlah penerima insentif. Sebab, Agus mendengar ada sekitar 400 guru madrasah yang sudah diangkat menjadi ASN. Untuk itu, bisa jadi nominal insentif terus berubah karena menyesuaikan jumlah penerima dan anggaran yang tersedia.
Di tempat lain, Kepala Kemenag Kabupaten Malang Sahid Bahri menuturkan saat ini proses pembuatan rekening tampungan sudah selesai. Pihaknya tinggal menunggu surat keputusan dari Bupati Malang.
”Untuk pembagian ke guru-guru akan langsung kami transfer ke rekening masing-masing melalui Bank Jatim,” paparnya. Sebelumnya, ada 5.223 guru non-sertifikasi di bawah naungan Kemenag Kabupaten Malang.
Namun, yang terdata mendapat insentif hanya 3.544 guru dari MI dan MTs saja. Sebab di tingkat RA menjadi ranah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan MA menjadi ranah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (aff/by)
Editor : Aditya Novrian