Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Minta Gubernur Tetapkan Dua Hal terkait Coban Sewu

Bayu Mulya Putra • Jumat, 6 Februari 2026 | 12:04 WIB
URAI MASALAH: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar DPRD Kabupaten Malang bersama 12 perangkat daerah (PD), kemarin.
URAI MASALAH: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar DPRD Kabupaten Malang bersama 12 perangkat daerah (PD), kemarin.

KEPANJEN - Konflik pengelolaan air terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu kembali memanas pada akhir Januari 2026 lalu. Dalam video yang beredar di media sosial, terjadi perselisihan antara pengelola dari Kabupaten Lumajang dan Malang.

Mereka adu argumen di area Sungai Glidik. Pengelola Lumajang menyebut kawasan tersebut berada di Tumpak Sewu, sedangkan pengelola Malang menyebutnya Coban Sewu.

Mereka beradu argumen ketika pengelola Kabupaten Malang menarik tiket masuk di dasar sungai, yang memicu protes dari Lumajang karena dinilai melanggar kesepakatan bersama.

Menanggapi video yang viral tersebut, DPRD Kabupaten Malang mengundang jajaran perangkat daerah (PD) Pemkab Malang untuk klarifikasi terkait batas wilayah Coban Sewu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemarin.

Ada 12 PD yang datang di RDPU tersebut. Seperti dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud), bagian kerja sama, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA), hingga dinas pertanahan.

”Aspek utama yang kami bahas tentang perlindungan kepada wisatawan. Karena Coban Sewu merupakan lokasi wisatawan internasional di Kabupaten Malang dengan kunjungan terbanyak,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok, kemarin (5/2).

Sehingga, menurut dia, Pemkab harus berani memberi kepastian hukum kepada wisatawan. Utamanya aspek perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan selama berwisata di Coban Sewu.

Dari hasil RDPU tersebut diambil kesimpulan bahwa wilayah Coban Sewu berada di Kabupaten Malang. Sehingga perlindungannya menjadi wewenang Pemkab Malang. Itu berdasar data dan ketentuan yang berlaku dan dokumen-dokumen legalitas lainnya.

”Pemkab bersurat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta dua hal. Pertama, pemenuhan terkait ketentuan perundangan bahwa objek wisata tidak boleh memiliki nama ganda. Ini ingin kami sinkronkan dengan Pemkab Lumajang agar disatukan, baik Coban Sewu, Tumpak Sewu, apa Grojogan Sewu,” kata anggota fraksi PDIP itu.

Kedua, terkait perjanjian kerja sama (PKS). Di dalam PKS tersebut memuat beberapa aspek. Mulai dari ketentuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keamanan, dan tata kelola wisata. Dia juga menyanggah berita-berita yang beredar menyebut jika sudah ada PKS antara Pemkab Malang dan Lumajang.

”Kami pastikan, sampai hari ini (kemarin) belum ada PKS. Kami menunggu inisiatif dari pemprov untuk kembali memfasilitasi agar selesai permasalahan ini,” imbuhnya. 

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin menyampaikan, secara peta geografis, Coban Sewu masuk di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap perlindungan kepada wisatawan. ”Terkait konflik, saya rasa itu berasal dari oknum, sedang pemerintah tidak berkonflik,” ucap dia. (yun/by)

Editor : Aditya Novrian
#pd #dprd #Kabupaten Malang #rdpu