GONDANGLEGI — Pemkab Malang mempercepat proses pembebasan lahan proyek jalan Gondanglegi–Bantur–Balekambang yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kendala. Langkah percepatan dilakukan untuk mengejar tenggat penyelesaian proyek yang ditarget rampung pada Mei mendatang.
Revitalisasi jalan sepanjang 30,485 kilometer tersebut mulai dikerjakan sejak Oktober 2024. Proyek yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum itu dibagi menjadi dua trase, yakni Lot 16A ruas Gondanglegi–Wonokerto dan Lot 16B ruas Wonokerto–Balekambang. Namun, hingga awal tahun ini, pembebasan tanah di sejumlah titik belum sepenuhnya tuntas.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir menjelaskan, pada Lot 16B masih terdapat 12 berkas konsinyasi yang belum diambil pemilik lahan. Untuk menyelesaikannya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kepanjen guna melakukan eksekusi.
”Kami segera koordinasi dengan pengadilan untuk eksekusi tanahnya,” ujar Qadir.
Eksekusi yang dimaksud meliputi pemasangan patok batas lahan sekaligus penyerahan uang ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Menurut Qadir, proses pembebasan di ruas Wonokerto hingga selatan relatif bisa dipercepat karena sebagian besar administrasi telah selesai.
Kondisi berbeda terjadi di Lot 16A. Awalnya proses pembebasan ditangani Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (B2PJN) Jawa Timur–Bali, namun kemudian dilimpahkan ke Pemkab Malang. Saat ini Dinas Pertanahan baru menetapkan lokasi untuk 215 bidang tanah yang masuk trase proyek.
Qadir menyebut Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah telah ditandatangani Bupati Malang pada 19 Januari lalu. Berkas tersebut juga sudah diekspose di B2PJN Jawa Timur–Bali pada awal Februari. Dalam waktu dekat, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dijadwalkan membentuk panitia pelaksana pengadaan tanah.
”Pekan depan mulai pembentukan panitia. Kemungkinan pekan berikutnya sudah masuk proses pengadaan tanah,” katanya.
Panitia bertugas mengurus administrasi kepemilikan, pengukuran lahan, serta pemasangan patok jalan. Setelah tahapan itu selesai, proses pembebasan lahan baru bisa dijalankan. Meski demikian, Qadir mengakui tahapan tersebut membutuhkan waktu.
”Kalau mengikuti proses normal, selesai sekitar Juli. Tapi kami upayakan bisa dipercepat sebelum tenggat pekerjaan,” tegasnya. (biy/adn)
Editor : Aditya Novrian