KEPANJEN - Pemenuhan jumlah pegawai masih menjadi PR tahunan Pemkab Malang. Tiap tahun ada ratusan pegawai yang masuk masa pensiun. Rata-rata berjumlah 700 sampai 800 orang setiap tahunnya.
Contohnya dilakukan kemarin (9/2), saat Bupati Malang H M. Sanusi menyerahkan SK pensiun kepada 65 ASN yang sudah menyelesaikan pengabdiannya.
SK tersebut diserahkan saat apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Malang. Setelah apel, Sanusi dan beberapa kepala Perangkat Daerah (PD) berjabat tangan sebagai bentuk terima kasih kepada pensiunan yang sudah berdedikasi di Pemkab Malang.
”Meskipun hari ini (kemarin) menjadi momen perpisahan, kami berharap nilai kedisiplinan, keteladanan, serta etos kerja mereka selama masa pengabdian dapat terus menjadi contoh dan inspirasi bagi ASN yang masih melanjutkan tugas dan pengabdiannya,” ujar Sanusi, kemarin.
Dia berharap, pengalaman yang dimiliki para pensiunan tersebut dapat menjadi bekal ketika memasuki masa purna tugas. Dengan bekal tersebut, keseharian para pensiunan tetap aktif dan produktif, serta berperan positif di masyarakat.
”Saya harap, pensiunan ini dapat menikmati fase baru dengan sehat lahir batin. Saya yakin, masa purna tugas bukan akhir dari pengabdian dan berkontribusi positif mereka bagi masyarakat dan negara”, kata Sanusi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut bahwa pegawai yang pensiun tersebut menjadi tantangan bagi pemkab. Sebab, terdapat keterbatasan dalam perekrutan pegawai baru.
”Istilahnya, output dan input pegawai kami belum imbang. Formasi yang kami ajukan tahun-tahun sebelumnya untuk rekrutmen pegawai belum tentu dikabulkan pemerintah pusat,” ucapnya. Sebagai contoh, sejak rekrutmen ASN 2024 lalu, Pemkab Malang hanya mendapat kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebenarnya, secara status kepegawaian, jabatan tersebut sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaannya ada pada ketentuan kontrak kerja. PNS dikontrak kerja hingga pensiun.
Sedangkan, kontrak kerja PPPK disesuaikan dengan instansi masing-masing. Untuk saat ini, PPPK tidak bisa mengisi jabatan struktural. Seperti kepala bidang (kabid) dan kepala dinas (kadis). (yun/by)
Editor : A. Nugroho