SUMAWE - Jalan Lintas Selatan (JLS) yang berada di Kabupaten Malang masih belum tersambung ke luar daerah. Di barat masih berujung di Pantai Modangan, Kecamatan Donomulyo. Di timur di kawasan Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
Pada 2028 mendatang, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (B2PJN) Jatim-Bali Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) berencana menyambungkannya ke Lumajang. Humas B2PJN Jatim-Bali Achsan Asjhari mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Malang dan Lumajang masih berada di tahap persiapan review design.
”Setelah selesai akan dilanjutkan dengan pembebasan lahan oleh Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang. Jika tidak ada kendala yang berarti, pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan tahun 2028 dan diperkirakan selesai pada 2032,” kata dia, kemarin (9/2).
Karena masih belum melewati tahapan review design, estimasi anggarannya belum diketahui. Sementara untuk sumber dana, ada dua alternatif. Yakni menggunakan pinjaman luar negeri atau APBN. Dia menjelaskan bahwa titik awal jalan ke arah timur itu berada di simpang empat Sendangbiru.
Rencana panjangnya sekitar 69,682 kilometer. Dan terdiri dari dua ruas jalan. Pertama, Sendangbiru - batas Kabupaten Malang sepanjang 43,31 kilometer dan batas Kabupaten Malang - Lumajang sepanjang 26,572 kilometer.
Ada beberapa kecamatan yang dilewati jalan tersebut. Di Malang berawal di Sumawe, lanjut ke Tirtoyudo, Dampit dan Ampelgading. Kemudian selepas batas Malang-Lumajang, memasuki wilayah Tempursari, Candipuro, dan Pasirian.
Pembangunan jalan tersebut, menurut Achsan bukan perkara mudah. Ada beberapa tantangan yang bakal dihadapi selain pembebasan lahan. ”Terdapat tantangan berupa membuat dua jembatan panjang untuk sungai yang menjadi aliran lahar dingin. Juga terdapat lereng galian tinggi dan timbunan tinggi,” sebut dia.
Belum lagi, di beberapa titik jalan akan masuk wilayah Perhutani. Meski tidak spesifik menyebut di mana, Achsan mengatakan ada hutan lindung dan produksi yang bakal dibuka untuk pembangunan jalan tersebut.
”Untuk luasannya saat ini masih proses penghitungan. Sementara pembebasannya bisa menggunakan skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan seperti JLS yang lainnya,” ujar dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho