KEPANJEN - Alokasi dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Malang meningkat. Itu disesuaikan dengan jumlah PPPK yang bertambah selama satu tahun terakhir. Serta, adanya penambahan masa kerja PPPK.
“Kami mengalokasikan Rp 689 miliar untuk gaji PPPK tahun ini,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati, kemarin (10/2). Sebagai perbandingan, alokasi pada perubahan APBD 2025 lalu sekitar Rp 564 miliar. Sehingga ada penambahan Rp 125 miliar untuk gaji PPPK tahun ini.
Ketentuan pemberian gaji PPPK tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dalam peraturan tersebut, gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya.
Kategori dengan gaji terendah yakni golongan I dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun. Mereka menerima Rp 1,93 juta per bulan. Sementara yang tertinggi yakni golongan XVII dengan masa kerja lebih dari 3 tahun, yang bisa menerima Rp 7,32 juta per bulan. “Meskipun ada efisiensi, kami mengupayakan tidak ada pengurangan gaji pegawai,” imbuh Yetty.
Sebagai informasi, saat ini ada dua jenis PPPK. Yakni PPPK penuh waktu dan paro waktu. Meskipun sistem kerjanya sama dengan ASN lainnya, ketentuan gaji yang diterima berbeda. “Gajinya minimal sama dengan yang diterima selama mereka bekerja sebagai pegawai kontrak,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah
Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paro waktu. Seperti diberitakan, kisaran gaji pegawai non-ASN mencapai Rp 2,2 juta hingga 2,5 juta. Pemberian gaji disesuaikan dengan latar belakang pendidikan.
Dengan rincian, pegawai honorer dengan pendidikan sarjana gaji bulanannya Rp 2,5 juta. Sementara itu, untuk yang pendidikan D3, gajinya Rp 2,4 juta. Terakhir, untuk pegawai honorer dengan pendidikan SMA mendapat gaji 2,2 juta.
“Saat ini, kami memiliki 314 PPPK paro waktu,” tambah Nurman. Dengan rincian, 147 Tenaga Teknis (TT) dan 167 guru. Kontrak kerjanya hanya satu tahun. Sehingga harus mengurus perpanjangan kontrak setiap tahun. Perpanjangan tersebut juga mempertimbangkan penilaian kinerja oleh pimpinan di instansi masing-masing.
Jika kinerjanya buruk, ada kemungkinan tidak diperpanjang. Sedangkan jika ditotal, jumlah PPPK penuh waktu ada 13.071 orang. Dengan rincian, pada awal 2025 ada 7.293 orang. Kemudian bertambah dengan pengangkatan PPPK tahap pertama berjumlah 3.844 orang serta tahap kedua 1.934 orang. (yun/by)
Editor : A. Nugroho