KEPANJEN - Setiap tahun selalu ada ASN di Kabupaten Malang yang pensiun. Jumlahnya berkisar antara 700 sampai 800 orang per tahun. Berkurangnya jumlah pegawai tersebut belum bisa diimbangi dengan proses rekrutmen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, ASN tahun ini berjumlah sekitar 20.000 sampai 21.000 orang. Ada yang berstatus PNS. Namun, lebih banyak yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (selengkapnya baca grafis).
“Angkanya dinamis, karena setiap saat bisa berubah karena ada yang pensiun, mutasi, meninggal, dan sebagainya,” kata Nurman, kemarin (11/2). Jumlah yang selalu berkurang tersebut, salah satunya mengakibatkan banyak jabatan strategis yang kosong. Selain jabatan struktural seperti eselon II sampai IV di lingkungan pemkab, juga ada jabatan fungsional.
Seperti guru maupun yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Dan, seperti banyak diketahui, kebijakan rekrutmen ASN selalu ditentukan pemerintah pusat. Pemkab hanya bisa mengusulkan formasi yang harus diisi. Meski kadang usulan dari pemkab tidak sepenuhnya disetujui pemerintah pusat.
Tahun ini, Nurman belum bisa memastikan pelaksanaan rekrutmen pegawai. “Dengan kondisi keuangan yang efisiensi ini, kami untuk sementara tidak merencanakan rekrutmen ASN,” ucap mantan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang itu.
Pihaknya bakal memaksimalkan jumlah pegawai yang sudah ada. Sebagai alternatif, untuk sementara pihaknya bakal mengisi jabatan yang kosong dengan Pelaksana Tugas (Plt). Tujuannya supaya roda birokrasi tetap berputar. Menurut dia, meski Plt, tugas harus tetap dilaksanakan dengan maksimal. Bahkan tetap dianjurkan memiliki prestasi.
Di tempat lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyebut, kebijakan moratorium atau penundaan penerimaan ASN memang menghambat pengisian jabatan dengan kompetensi tertentu. Itu berpotensi menurunkan efektivitas birokrasi.
“Karena banyak fungsi strategis yang seharusnya dijalankan pejabat struktural menjadi tidak optimal. Dampaknya, pelayanan publik dan pelaksanaan program di sejumlah perangkat daerah bisa terhambat,” papar Faza. Sehingga, meski tidak ada rekrutmen ASN baru, pihaknya mendorong agar pemkab untuk menyiapkan langkah percepatan pengisian jabatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bisa melalui promosi, rotasi internal, maupun penyiapan pejabat fungsional yang kompeten. Harapannya, kekosongan jabatan bisa segera teratasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. “Dalam beberapa tahun terakhir, pemkab juga lebih fokus membuka formasi PPPK, bukan ASN struktural,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Hal tersebut turut menghambat pemenuhan kebutuhan pegawai untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong. Sebab, pengisian jabatan tertentu, seperti eselon II-IV membutuhkan kompetensi dan mekanisme seleksi khusus yang tidak bisa diisi oleh PPPK. (yun/by)
Editor : A. Nugroho