KABUPATEN - Setiap bulan, pendapatan guru madrasah non-PNS yang belum sertifikasi hanya berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Bergantung pada jam mengajar setiap minggunya. Di Kabupaten Malang, total guru madrasah yang belum PNS dan belum sertifikasi berjumlah 5.223 orang.
Pemkab Malang surah berusaha menyejahterakan guru madrasah non-PNS yang belum sertifikasi itu dengan memberi insentif. Rencana awal, nilai insentifnya Rp 500 ribu per bulan selama setahun.
Namun karena kesalahpahaman administrasi, insentif itu baru bisa cair tahun ini. Dengan besaran Rp 500 ribu per guru untuk satu tahun. ”Waktu itu dana senilai Rp 4,3 miliar itu sudah siap dibagikan, tapi belum ada rekening tampungan yang menjadi syarat wajib penyaluran insentif,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Agus Widodo.
Akhirnya, anggaran insentif guru madrasah non-ASN yang belum sertifikasi tahun 2025 itu menjadi Silpa. Baru tahun ini dianggarkan lagi, namun nilainya terpotong 50 persen.
Menurut Agus, Pemkab Malang hanya menganggarkan Rp 2 miliar saja untuk insentif itu. Sebab dana transfer ke daerah (TKD) Kabupaten Malang terpangkas Rp 600 miliar.
Selain itu, masih ada potensi guru yang telanjur daftar, lalu diangkat jadi PNS. Itu juga mengurangi besaran alokasi dana untuk insentif guru madrasah.
Di tempat lain, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang Sahid Bahri berharap seluruh guru yang masih honorer bisa segera diangkat menjadi ASN. Sebab, kesejahteraan para guru itu sangat mendesak untuk diselamatkan.
Sementara pihaknya tidak bisa memberi tunjangan atau insentif dan tidak memiliki kewenangan mengangkat guru menjadi ASN. Disinggung mengenai pembuatan rekening, Sahid mengaku memang terjadi kesalahpahaman.
Pihaknya belum menyiapkan rekening, sementara uang sudah siap disalurkan. Untuk itu, saat ini pihaknya mengebut proses pembuatan rekening dan mengusahakan insentif itu bisa tersalurkan akhir Februari mendatang.
”Karena kami tahu kesejahteraan guru madrasah non-PNS yang belum sertifikasi masih rendah, selalu kami arahkan agar daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujar Sahid. Namun karena persaingannya ketat, banyak guru yang sudah daftar namun belum juga terpanggil PPG. Padahal, pada 2025 lalu ada lima batch untuk pendaftaran PPG.
Salah satu guru non-PNS yang belum sertifikasi di MI Mambaul Ulum, Tumpangrejo, Kecamatan Ngajum bernama I’anatul Khusnia. Dia mengaku sudah gagal dua kali saat daftar PPG.
Padahal, guru dengan 27 jam mengajar per minggu itu sudah memenuhi kualifikasi. Apalagi, dia sudah mengajar di sana selama sembilan tahun dan terdaftar di Education Management Information System (EMIS) atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikandan (Simpatika).
”Jadi sekarang mengandalkan gaji bulanan dari sekolah dan Tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) saja,” ujar Ian. Dari sekolah, tiap bulan dia biasa menerima gaji Rp 500 ribu. Sementara dari tunjangan GBPNS, dia menerima sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu per bulan. (aff/by)
Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi
Editor : Aditya Novrian