KEPANJEN - Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang masih menjadi persoalan serius. Terutama di kalangan usia produktif. Sepanjang 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang mencatat sebanyak 175 pecandu menjalani rehabilitasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia muda hingga dewasa awal masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika. Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo mengatakan, dari total 175 klien rehabilitasi, sebanyak 167 orang merupakan laki-laki dan delapan lainnya perempuan.
Mereka berasal dari dua jalur, yakni hasil penangkapan aparat penegak hukum serta penyerahan secara sukarela oleh keluarga. Namun, ia mengakui jumlah yang direhabilitasi dari hasil penindakan kepolisian lebih dominan.
”Hal ini seiring dengan masifnya asesmen terpadu yang dilakukan oleh tim gabungan Polri, BNN, dan Kejaksaan. Jadi, pengguna yang tertangkap tidak serta-merta diproses pidana, tetapi dinilai dulu tingkat ketergantungannya,” ujar Hendratmo kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.
Dari sisi jenis narkotika, sabu-sabu masih menjadi barang haram yang paling banyak dikonsumsi. Tercatat 133 orang direhabilitasi akibat penggunaan sabu. Disusul pil dobel L sebanyak 76 orang. Sementara itu, ganja dan heroin masing-masing tujuh orang, serta ekstasi tiga orang.
”Ini menunjukkan bahwa narkotika jenis stimulan masih mendominasi peredaran di wilayah Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Jika ditinjau dari kelompok usia, rentang 21–25 tahun menjadi yang tertinggi. Selain itu, BNN juga mencatat 31 pengguna berada pada usia 16–20 tahun. Meski jumlah pelajar relatif kecil, temuan tersebut tetap menjadi alarm dini. ”Usia-usia ini sangat rentan, karena masih dalam fase pencarian jati diri,” kata Hendratmo.
Tren serupa juga terlihat pada 2024. Saat itu, BNN Kabupaten Malang merehabilitasi 133 pecandu narkotika. Pengguna sabu mencapai 100 orang, pil dobel L 55 orang, heroin enam orang, ganja lima orang, dan satu orang pengguna ekstasi. Kelompok usia terbanyak berada di rentang 26–30 tahun, disusul 21–25 tahun dan 16–20 tahun.
Para pecandu tersebut menjalani rehabilitasi di berbagai fasilitas, seperti Yayasan Nawasena Arsa Indonesia Lawang, RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Puskesmas Gondanglegi, Hayunanto Medical Center Dau, serta Klinik BNN Kabupaten Malang. Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang Nova Hardianto menjelaskan, dari total klien 2025, sebanyak 149 orang menjalani rawat inap dan 26 lainnya rawat jalan.
Memasuki awal 2026, Klinik BNN Kabupaten Malang kembali menerima dua klien baru asal Kecamatan Pagelaran dan Tirtoyudo, masing-masing berusia 21 dan 26 tahun. Keduanya merupakan pengguna ganja dan pil dobel L dengan tingkat ketergantungan ringan menuju sedang.
”Dari evaluasi beberapa tahun terakhir, faktor lingkungan pertemanan dan rasa penasaran masih menjadi penyebab utama seseorang mulai menggunakan narkotika,” ujar Nova.
Ia menegaskan, data tersebut menjadi peringatan bahwa upaya pencegahan harus lebih serius menyasar kelompok usia produktif. Edukasi, penguatan peran keluarga, serta pengawasan lingkungan dinilai krusial agar lingkaran penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang tidak terus berulang. (biy/adn)
Disunting ulang oleh Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian