KEPANJEN - Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN yang sudah non-aktif tetap bisa menerima pelayanan secara gratis. Itu karena Pemkab Malang memiliki layanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
”Sistem jamkesda memang sudah disiapkan sebagai cadangan ketika terjadi hal seperti ini (penonaktifan BPJS PBI) terjadi,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok.
Layanan tersebut khusus untuk masyarakat miskin yang layanan kesehatannya tidak dijamin oleh negara. Syaratnya pun mudah. Mereka hanya perlu menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan. ”Skema itu kami rancang untuk pasien yang secara ekonomi sangat membutuhkan pelayanan medis,” kata anggota badan anggaran (banggar) itu.
Seluruh Puskesmas di Kabupaten Malang dapat menerima layanan tersebut. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke RSUD. Ada tiga RSUD yang bisa menjadi rujukan. Yakni RSUD Lawang, Ngantang, maupun Kanjuruhan.
Namun, layanan paling lengkap ada di RSUD Kanjuruhan di Kepanjen yang merupakan rumah sakit tipe B. ”Jadi kami sudah bersiap-siap kalau ada pasien yang sebelumnya ter-cover PBI dan masuk desil 1 sampai 5 tetapi dihapus oleh sistem. Mereka bisa langsung konfirmasi ke pemdes,” kata Zulham.
Dari pemdes akan mengarahkan ke pemerintah kecamatan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) supaya dapat ditangani faskes. Dia menyebut, jamkesda tidak menggantikan peran layanan BPJS PBI maupun PBI Daerah. Layanan tersebut untuk warga kritis yang membutuhkan bantuan pemkab secara darurat.
Seperti diberitakan, per 1 Februari 2026 lalu, BPJS Kesehatan menonaktifkan 112.408 peserta PBI di Kabupaten Malang. Kebijakan tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Setelah penonaktifan, diisi dengan data penerima manfaat yang berbeda. Penerimanya malah lebih banyak dari jumlah yang dinonaktifkan.
Dari sebelumnya 919.673 orang menjadi 938.241 orang. Penghapusan tersebut dilakukan karena peserta yang terdaftar sudah masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan desil 6 sampai 10. (yun/by)
Editor : A. Nugroho