Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eks Ketua dan Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Aditya Novrian • Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB

Dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang digiring Kejari Kabupaten Malang, Jumat (20/2) sore. (Kejari Kabupaten Malang)
Dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang digiring Kejari Kabupaten Malang, Jumat (20/2) sore. (Kejari Kabupaten Malang)

KEPANJEN - Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Malang kini temui titik terang. Jumat sore (20/2), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berkontribusi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 542,8 juta.

Kedua tersangka tersebut ialah Rosyidin, mantan ketua KONI Kabupaten Malang, dan Bintal Yunandha, bendahara umum KONI Kabupaten Malang. Keduanya langsung memakai rompi pink setelah menjalani pemeriksaan terakhir selama lebih kurang dua jam.

Kajari Kabupaten Malang Fahmi SH MH mengatakan bahwa perkara ini diawali oleh temuan Inspektorat Kabupaten Malang. korupsi keduanya terjadi antara tahun 2022 sampai 2023. Pada saat itu, KONI Kabupaten Malang memang tengah melakukan peningkatan prestasi, baik lokal maupun nasional. Tentunya, itu memakai uang dari Pemkab Malang dalam bentuk Hibah.

“Besaran hibahnya Rp 2,5 miliar di 2022. Tahun 2023, Rp 2,5 miliar,” kata dia.

Sayangnya, di dua tahun tersebut terdapat pula penyelewengan yang dilakukan kedua tersangka dalam proses pemagunan anggaran di dua tahun tersebut. Total kerugiannya mencapai Rp 542.333.432.

"Terdiri dari tahun 2022 sebesar Rp309 juta, dan tahun 2023 sebesar Rp 232 juta,” imbuh dia.

Baca Juga: Kejari Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang

Ketika ditanya dipakai untuk apa uang yang diselewengkan tersebut, pihak kejaksaan masih belum mau mendetilkan.

"Jelasnya RS (Rosyidin) ini ketua umum dan BY (Bintal) sebagai Bendahara Umum yang bertanggung jawab terhadap seluruh keuangan. Detilnya nanti di proses persidangan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra SH MH.

Kedua tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yaitu pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto 603 dan 604 junto 20 juncto 126 KUHP Baru. Serta pasal 9 juncto 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto 20 juncto 126 KUHP Baru. (biy)

Editor : Aditya Novrian
#dana hibah koni #korupsi