Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Bulan, Empat Kali Satpol PP Kabupaten Malang Tindak Reklame Nakal

Bayu Mulya Putra • Minggu, 22 Februari 2026 | 15:31 WIB

PENERTIBAN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang  menertibkan reklame di beberapa ruas jalan yang rusak dan  membahayakan pengendara beberapa waktu lalu. (SATPOL PP KAB. MALANG FOR RADAR KANJURUHAN)
PENERTIBAN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan reklame di beberapa ruas jalan yang rusak dan membahayakan pengendara beberapa waktu lalu. (SATPOL PP KAB. MALANG FOR RADAR KANJURUHAN)

SINGOSARI - Sejak awal Januari sampai Februari ini, sudah empat kali Satpol PP Kabupaten Malang menindak reklame-reklame besar. Sekali di Kecamatan Kepanjen, sisanya di Singosari. Sebagian besar penindakan berupa menurunkan papan reklame yang berbahaya.

Hanya satu reklame yang mendapat teguran tertulis karena izinnya habis. Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan masyarakat soal reklame yang berbahaya.

 Baca Juga: Pemkot Soroti Reklame di Kajoetangan, Evaluasi Menyeluruh Segera Digelar

Pada Januari lalu, Satpol PP telah melaksanakan penindakan reklame rusak sebanyak dua kali. Satu kali di Kepanjen pada 8 Januari lalu di Jalan Lingkar Barat (Jalibar).

Reklame di sana menanggalkan kain iklan yang yang rusak terkena angin. Lalu di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari pada 24 Januari lalu dengan memotong papan besi iklannya.

Berlanjut pada bulan Februari, ada dua kali penertiban yang dilakukan. Pertama pada 9 Februari di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari.

 Baca Juga: Reklame Kota Disorot Presiden Prabowo, Wahyu Hidayat Perintahkan Penertiban

”Kalau yang itu hanya menurunkan kain iklannya saja, karena dilaporkan membahayakan pengguna jalan,” kata Ichwanul.

Yang terbaru dilakukan pada 12 Februari lalu. Korps Penegak Perda Bumi Kanjuruhan itu menurunkan satu unit crane, tapi tidak dengan alat potong atau las seperti biasanya.

Tapi hanya membawa sebuah spanduk besar warna kuning dengan tulisan ’Reklame Ini Tidak Berizin dan Akan Segera Dibongkar’.

Baca Juga: Pajak Reklame di Kabupaten Malang Ditarget Rp 5,12 Miliar

Papan iklan itu berada di sisi utara pertigaan Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari. Ichwanul menyebut bahwa papan iklan tersebut memang tidak rusak, namun sudah habis masa berlaku izinnya.

”Izinnya habis tahun lalu, cukup lama. Kami sudah surati pemilik reklame itu sebanyak tiga kali tapi tidak ada perhatian dari yang bersangkutan,” imbuh dia.

Di satu sisi, papan iklan tersebut masih memampangkan iklan rokok. Pihaknya menduga, pemilik sengaja tidak memperpanjang izin reklame dan  tetap memasang iklan di sana. Namun, pihaknya tidak memedulikan hal tersebut.

Sejak dipasang, pihaknya masih menanti iltikad baik dari untuk memperpanjang izin.

”Sekitar lima hari kami tunggu. Kalau tidak ada kabar kami bongkar reklamenya,” tegas mantan Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Malang itu. (biy/by)

Editor : Aditya Novrian