KEPANJEN – Aktivitas ekspor pelaku usaha di Kabupaten Malang terus menunjukkan tren positif. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang mencatat, saat ini terdapat sekitar 70 pelaku usaha yang aktif menembus pasar internasional.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20 pelaku merupakan Industri Kecil Menengah (IKM), sedangkan sisanya didominasi perusahaan skala besar. Komoditas yang dikirim ke luar negeri pun beragam, mulai rokok, kopi, mebel, kertas rokok, hingga tekstil.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang Kamilin mengungkapkan, nilai ekspor daerah mengalami kenaikan dalam setahun terakhir. ”Pada 2024 lalu, realisasi ekspor sekitar 460,13 juta USD (setara Rp 7,36 triliun dengan kurs Rp 16.000). Kemudian meningkat menjadi 462,23 juta USD (setara Rp 7,62 triliun dengan kurs Rp 16.500),” ujarnya.
Baca Juga: Nilai Ekspor Kabupaten Malang Naik, Ini Dia Komoditas Utamanya
Pasar tujuan ekspor pelaku usaha Kabupaten Malang tersebar di berbagai negara, terutama kawasan Asia dan Eropa. Beberapa di antaranya Armenia, Bangladesh, Mesir, Prancis, Georgia, Hongkong, India, Irak, Italia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Taiwan, Pakistan, Singapura, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Filipina, hingga Afghanistan. Sementara kawasan Asia Tengah seperti Uzbekistan, Tajikistan, Turkmenistan, Kirgistan, dan Kazakhstan belum menjadi sasaran utama.
Salah satu contoh ekspor terbaru terjadi pada 19 Desember 2025 lalu. Saat itu, satu kontainer robusta coffee green beans asal Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, dikirim ke Aljazair sebagai bagian dari kontrak total 10.000 ton.
Kamilin menjelaskan, perubahan tarif ekspor ke Amerika Serikat pada 2025 tidak berdampak signifikan terhadap kinerja ekspor daerah. ”Karena yang ekspor ke AS tidak terlalu banyak. Mayoritas produk mebel yang diekspor ke sana,” kata mantan Kabid SD Dinas Pendidikan tersebut.
Sebagai catatan, tarif ekspor ke Amerika Serikat sempat melonjak dari sekitar 10 persen menjadi 32 persen pada April 2025. Setelah proses negosiasi, tarif akhirnya disepakati turun menjadi 19 persen pada Agustus 2025.
Meski kinerja ekspor tumbuh, Disperindag mengakui masih ada pekerjaan rumah, khususnya bagi pelaku IKM. Keterbatasan modal menjadi kendala utama yang kerap menghambat keberlanjutan ekspor.
”Permintaan buyer sebenarnya cukup banyak, tetapi produsen kadang tidak mampu memenuhi. Akibatnya aktivitas ekspor tidak berkelanjutan. Jika terkena penalti, maka harus membayar denda,” ucap Kamilin.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperindag berupaya menjembatani pelaku usaha melalui skema kerja sama pembiayaan ekspor-impor. Namun, dari sisi regulasi dan teknis ekspor, kewenangan tetap berada di pemerintah pusat.
Karena itu, Pemkab Malang terus memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Bea Cukai, Export Center Surabaya bentukan Kementerian Perdagangan, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur, guna memastikan pelaku usaha daerah tetap mampu bersaing di pasar global. (yun/adn)
Disunting Kembali: Diva Ayu Herdianasari
Editor : Aditya Novrian