Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Potensi Pariwisata Dongkrak PAD Kabupaten Malang, Pajak Hiburan Capai Rp1,92 Miliar dalam 1,5 Bulan

Aditya Novrian • Senin, 23 Februari 2026 | 18:20 WIB

SUMBANG PAJAK: Pengunjung Sumber Sira yang didominasi anak-anak antre naik kereta mini kemarin siang.
SUMBANG PAJAK: Pengunjung Sumber Sira yang didominasi anak-anak antre naik kereta mini kemarin siang.

KEPANJEN – Potensi pariwisata di Kabupaten Malang yang cukup besar menjadi peluang bagi Pemkab Malang untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang terus digenjot ialah setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan, yang sebelumnya dikenal sebagai pajak hiburan. Tahun ini, target penerimaan pun dinaikkan.

Pemkab Malang mematok target pajak hiburan sebesar Rp 8,13 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibanding target pada APBD induk 2025 yang sebesar Rp 7,82 miliar. Hingga 19 Februari atau dalam 1,5 bulan, realisasi pajak hiburan telah mencapai Rp 1,92 miliar atau 23,61 persen dari target tahunan.

”Per 19 Februari, pajak hiburan sudah terealisasi Rp 1,92 miliar atau tercapai 23,61 persen. Capaiannya tertinggi di antara pajak lainnya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.

Baca Juga: Karcis Bendungan Lahor Kabupaten Malang Masuk Pajak Hiburan

Mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan dibagi menjadi dua kelompok. Tarif 10 persen dikenakan untuk tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, pameran, serta berbagai wahana rekreasi seperti wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Sementara itu, tarif lebih tinggi sebesar 50 persen diberlakukan untuk jenis hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Meningkatnya aktivitas hiburan dan pariwisata di Kabupaten Malang ikut mendorong optimisme pemerintah daerah. Pada akhir 2025 lalu, realisasi pajak hiburan bahkan menembus Rp 8,75 miliar atau melampaui target. Tahun ini, pemkab juga membidik kunjungan wisata mencapai 5 juta orang sebagai penopang penerimaan daerah.

Meski tren penerimaan cukup positif, Bapenda mengakui masih ada tantangan di lapangan. Salah satunya terkait kepatuhan pelaku event dalam melaporkan penjualan tiket secara riil.

”Namun, salah satu tantangan itu biasanya kesadaran event organizer untuk melaporkan perolehan penjualan tiket apa adanya. Tapi sekarang tingkat kesadaran ini sudah semakin tinggi,” kata Made.

Untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus mendongkrak PAD, Bapenda telah memasang Sistem Informasi Monitoring (Simoni) di sejumlah destinasi wisata. Salah satunya di objek wisata Sumber Sira, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi. Perangkat tersebut ditempatkan di loket masuk guna memantau jumlah tiket yang terjual secara lebih akurat.

Ke depan, seluruh tempat wisata yang berpotensi menyumbang pajak daerah akan terus dipantau dan dioptimalkan pemungutannya. Langkah ini diharapkan mampu menjaga tren positif pajak hiburan sekaligus memperkuat struktur PAD Kabupaten Malang. (yun/adn)

Disunting Kembali: Diva Ayu Herdianasari

Editor : Aditya Novrian
#Pemkab Malang #Kabupaten Malang #pendapatan asli daerah (PAD) #pajak hiburan