Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hendak Dinormalisasi, Tiga Bangunan di Atas Sungai Surak Lawang Kena SP3

Bayu Mulya Putra • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:14 WIB

PERINGATAN TERAKHIR: Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Malang, Satpol PP Jatim, dan polisi menyampaikan SP3 kepada pemilik bangunan di Jalan Thamrin, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Rabu
PERINGATAN TERAKHIR: Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Malang, Satpol PP Jatim, dan polisi menyampaikan SP3 kepada pemilik bangunan di Jalan Thamrin, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Rabu

 

LAWANG - Di atas Sungai Surak yang melintang di tepi Jalan Thamrin, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, ada tiga bangunan semi-permanen yang berdiri. Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur berencana menormalisasi sungai tersebut.

Rabu lalu (25/2), Satpol PP Kabupaten Malang dan Jatim memberikan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan tersebut.

Tanda bahwa dalam waktu dekat bakal ada pembongkaran bangunan bila peringatan tidak dihiraukan. Sebenarnya, pemberian surat peringatan pertama sudah dilakukan pada awal bulan Februari ini. Tepatnya pada 11 Februari lalu.

Kurang lebih, sebanyak 15 pedagang yang menempati bangunan di atas Sungai Surak mendapat teguran. ”Kemarin (Rabu) kami beri surat peringatan terakhir untuk tiga bangunan,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Provinsi Jawa Timur Ajun Nasuki, kemarin (26/2).

Dalam hal ini Dinas PUSDA selaku pengelola sungai tersebut hendak dinormalisasikan. Pasalnya, beberapa kali dalam dua tahun terakhir, kawasan tersebut sering terkena banjir luapan.

Adanya sedimentasi dan penyempitan saluran karena bangunan liar ditengarai bisa memperparah banjir.

Sayang, Ajun belum tahu berapa panjang dan lebar sungai yang akan dinormalisasi nanti. Yang pasti, penertiban di Sungai Surak bukanlah kali pertama dilakukan Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP.

”Dulu sekitar 2024, kami menertibkan bangunan liar di atas Sungai Surak di depan Kantor Kecamatan Lawang. Yang baru ini beda lagi,” sebut dia. Ajun menambahkan, setelah pemberian surat peringatan ketiga tersebut, pihaknya tidak langsung melangsungkan penertiban berupa pembongkaran.

”Selanjutnya ada surat atau visitasi pemberitahuan agar mereka melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu dekat ini. Sementara untuk pembongkarannya (bila peringatan tidak dihiraukan, red) nanti setelah Lebaran,” tandas dia. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#sp3 #Kabupaten Malang #Satpol PP #pusda