KEPANJEN - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI memberi apresiasi khusus kepada Pemkab Malang.
Dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) pengelolaan sampah beberapa hari lalu, Kabupaten Malang menerima predikat menuju kabupaten bersih.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Malang H M. Sanusi dari Menteri LH/BPLH RI Hanif Faisol Nurofiq di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu lalu (25/2).
”Kami bersyukur, Kabupaten Malang mendapat kategori yang tidak semua kota/kabupaten se Indonesia bisa dapat. Yakni predikat menuju kabupaten bersih,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar.
Dari 345 kabupaten/kota se-Indonesia, tidak ada daerah yang memperoleh predikat pengelolaan sangat bersih (adipura kencana) maupun pengelolaan bersih (adipura).
”Tercatat, hanya ada 35 daerah yang meraih predikat kota bersertifikat menuju kota bersih. Salah satunya Kabupaten Malang,” imbuh Budiar.
Sedangkan 253 kabupaten/kota masuk kategori kota dalam pembinaan serta 132 kabupaten/kota masuk kategori kota dalam pengawasan. Capaian tersebut berdasar hasil penilaian akhir kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 dengan tiga instrumen kriteria penilaian.
Meliputi anggaran dan kebijakan, SDM dan fasilitas pengelolaan sampah, serta capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan.
”Kabupaten Malang juga disebut menjadi barometer terkait persampahan. Baik RDF (Refuse Derived Fuel) yang merupakan bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah maupun mobilitas pengangkutan sampah,” kata mantan kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) itu.
Tahun depan, pihaknya berharap dapat meraih predikat yang lebih baik. Sebagai informasi, pada 2025 lalu, pemkab telah mengembangkan pengolahan RDF di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras, Poncokusumo.
Hasil olahan sampah menjadi bahan bakar padat tersebut seharga Rp 400 ribu per ton. Pendapatan tersebut akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. (yun/by)
Editor : A. Nugroho