KEPANJEN - Jumlah penerima pupuk subsidi tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Pada 2025 lalu, penerima pupuk subsidi berjumlah 111.961 petani. Sedangkan pada 2026, penerimanya bertambah 5.674 petani. Menjadi 117.635 petani (selengkapnya baca grafis).
Penambahan tersebut terjadi karena adanya perubahan aturan penerima pupuk subsidi pada pertengahan 2025 lalu. Yakni petani ubi kayu atau singkong kembali menerima pupuk subsidi setelah dihapus sejak pertengahan 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Permentan RI Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Prasarana dan Penyuluhan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Mursidin Purwanto menyebut, tidak semua petani dapat menerima pupuk bersubsidi.
Ada beberapa syarat untuk menerimanya. Yakni petani tergabung dalam kelompok tani (poktan) serta terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). “Bagi yang belum tergabung dalam poktan, harus gabung dulu supaya bisa membeli pupuk subsidi,” ujarnya.
Petani juga harus mendaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan kelengkap KTP, KK, dan bukti kepemilikan lahan. Lahan tersebut untuk tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu atau singkong. Juga tanaman hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (kopi, tebu rakyat, kakao).
Selain itu, petani juga bisa menjadi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDMH) atau perhutanan sosial. “Lahan petani itu maksimal dua hektare setiap musim tanam dan alokasi yang diterima sesuai rekomendasi pemupukan dari Balitbang,” imbuh Mursidin.
Pejabat eselon III B Pemkab Malang itu juga menyebut, dosis pemupukan berbeda sesuai jenis komoditasnya. Sebagai contoh, untuk tebu membutuhkan pupuk NPK sebanyak 1,2 ton per hektare. Padi membutuhkan NPK 275 kilogram dan urea sebanyak 250 kilogram per hektare. Sementara jagung membutuhkan NPK 200 kilogram dan urea 250 kilogram per hektare.
Ketua Asosiasi Amarta Padi Lyon Suyono menyebut, semua petani yang memiliki lahan kurang dari dua hektare memang berhak mendapat pupuk bersubsidi. Menurut dia, pengajuannya pun mudah. Petani harus mengajukan pembuatan RDKK dahulu melalui kelompok tani.
Baca Juga: Sepanjang Februari, 23 Rumah di Kabupaten Malang Rusak akibat Tiga Bencana Angin Kencang
“Persyaratannya seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), KK, KTP, kemudian disetor ke BPP (Balai Penyuluh Pertanian). Alhamdulillah sampai saat ini lancar terkendali,” ucapnya. Jika sudah termasuk dalam RDKK, petani dapat menebus pupuk bersubsidi di titik yang ditentukan. Biasanya di poktan, gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun kios pupuk bersubsidi. (yun/by)
Disunting kembali oleh Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian