Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Cegat Truk, Bea Cukai Malang Sita 74 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Aditya Novrian • Minggu, 1 Maret 2026 | 14:00 WIB

PENINDAKAN KEEMPAT: Petugas Bea Cukai mendapat puluhan ribu bungkus rokok ilegal dari sebuah truk yang dicegat. BEA CUKAI MALANG FOR RADAR KANJURUHAN)
PENINDAKAN KEEMPAT: Petugas Bea Cukai mendapat puluhan ribu bungkus rokok ilegal dari sebuah truk yang dicegat. BEA CUKAI MALANG FOR RADAR KANJURUHAN)
 

TUREN - Penindakan rokok ilegal terus dilakukan. Salah satu yang terbaru dilakukan di wilayah Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, 23 Februari lalu. Saat itu, ada 74,2 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai yang disita dari sebuah truk.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, penindakan saat itu adalah rangkaian dari patroli petugas keliling Kabupaten Malang.

Sehari sebelumnya, mereka menangkap sebuah truk pengangkut rokok ilegal di Kecamatan Pujon. ”Pukul 20.00 itu, petugas mendapati informasi adanya truk yang ditengarai mengangkut rokok tanpa cukai bergerak dari daerah Pakis menuju ke arah Turen. Kami langsung tindak lanjuti,” terang dia.

Pengejaran pun dilakukan dengan mengikuti truk Isuzu berwarna putih tersebut. Memasuki pukul 20.45, truk tersebut berhasil dicegat di Jalan KH Wahid Hasyim, Bokor, Turen. Begitu petugas membuka bak belakang kendaraan itu, petugas menemukan barang buktinya.

Berupa 94 karton berisi 74.200 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marbol dan Nexus. Jumlah rokok dalam kuantitas batang mencapai 1.484.000. Kini, semuanya telah disita dan didalami dari mana asal barang tersebut.

”Diperkirakan potensi kerugian negara dari penangkapan di Turen mencapai Rp 1.107.064.000. Sementara perkiraan nilai barang semuanya sebesar Rp 2.203.740.000,” ujar Johan.

Selama Februari ini, Bea Cukai telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak empat kali. Sebelumnya, petugas dua kali mendatangi jasa ekspedisi pada 4 Februari di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Serta 12 Februari di kantor ekspedisi di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.

Dari dua penindakan tersebut, sebanyak 6.020 bungkus isi 14.640 batang rokok SKM dan SPM disita petugas. Sementara untuk pencegatan sarana pengangkutan sudah dilakukan dua kali.

Di Jalan Brigjen Abdul Manan Wijaya, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon pada 22 Februari. Saat itu petugas menyita 120 ribu bungkus atau 2,4 juta batang rokok. ”Total kerugian negara dari empat penindakan itu senilai Rp 2.986.981.920,” tandas Johan. (biy/by)

 

Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi

Editor : Aditya Novrian
#bea cukai #rokok ilegal #truk