LAWANG – Sosok PR, terduga pelaku penipuan jual beli pampers asal Desa Srigading, Kecamatan Lawang, hingga kini belum juga menampakkan diri. Padahal, keluarga yang bersangkutan sebelumnya berjanji akan menghadirkan PR pada 28 Februari lalu.
Kasus ini mencuat setelah PR bersama rekannya berinisial SL, warga Jakarta, diduga menipu lebih dari 20 korban sepanjang 2024–2025. Modus yang digunakan adalah menawarkan popok bayi dengan harga murah untuk dijual kembali. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai Kota Batu, Surabaya, Kediri, Pasuruan hingga Grobogan, Jawa Tengah. Nilai kerugian yang dialami pun bervariasi, dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp 800 juta. Sebagian korban telah melapor ke Polda Jatim maupun polres di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, sekitar 20 korban sempat mendatangi rumah PR di Lawang pada 20 Februari untuk menuntut pertanggungjawaban. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Setelah dimediasi kepolisian, keluarga PR berjanji menghadirkan terduga pelaku hingga batas waktu 28 Februari.
Korban asal Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Siti Fitriyah, menyebut janji tersebut tidak terealisasi.
“Untuk saat ini (PR) masih tidak kooperatif datang di Polres Kediri. Jadi langsung naik ke gugatan perkara,” ujarnya.
Fitriyah menjelaskan, PR harus menyelesaikan laporan dari korban bernama Apriliana Ayu Pratama di Kediri. Namun hingga kini belum ada kejelasan lanjutan proses hukum, termasuk laporan yang juga masuk ke Polda Jatim.
Sementara itu, Apriliana Ayu Pratama melalui video di akun TikTok miliknya membenarkan bahwa PR bersama suami dan rekannya tidak hadir sesuai jadwal. Bahkan, menurut dia, PR juga sempat dipanggil ke Polres Kediri sehari sebelumnya.
“Tanggal 27 Februari itu harusnya datang atas pengaduan saya. Alasan dia berkasnya belum lengkap dan dia sedang sakit,” ungkap Apriliana.
Hingga berita ini ditulis, keberadaan PR masih belum diketahui dan proses penanganan perkara terus bergulir. Para korban berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar kerugian mereka mendapat kepastian hukum. (biy)
Editor : Aditya Novrian