KEPANJEN – Polri meniadakan tilang manual, tapi badan pendapatan daerah (bapenda) gencar menggelar operasi gabungan (opsgab). Tujuannya untuk memeriksa pengendara yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selasa lalu (3/3) opsgab digelar depan Pasar Kepanjen. Opsgab dilaksanakan bersama UPT PPD Bapenda Malang Selatan, Bapenda Kabupaten Malang, PT Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Malang.
Tim tersebut memeriksa ketaatan pajak pengendara kendaraan bermotor. Secara acak, mereka memeriksa bukti pembayaran PKB di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas menyediakan layanan pembayaran pajak di tempat, sehingga memudahkan masyarakat.
”Kami juga memberikan sosialisasi bahwa tarif PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tidak naik,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin (4/3).
Hal tersebut sebagai bentuk upaya jemput bola pemerintah untuk memaksimalkan capaian opsen PKB dan BBNKB.
“Kami turun langsung ke masyarakat untuk meningkatkan ketertiban. Seperti ke pabrik, RSUD, dan pasar,” ucap mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu.
Sebab, dia melanjutkan, target opsen PKB dan BBNKB yang harus dipenuhi cukup besar. Tahun ini mencapai Rp 229,70 miliar. Dengan rincian, opsen PKB Rp 164,96 miliar dan opsen BBNKB Rp 64,73 miliar.
“Per hari ini (kemarin, 4/3), opsen PKB terealisasi Rp 26,21 miliar atau 15,89 persen. Sedangkan opsen BBNKB terealisasi Rp 12,07 miliar atau 18,66 persen,” ujar pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dalam memaksimalkan pemungutan pajak tersebut, harus ada sinergi antara Pemkab Malang dengan Pemprov Jatim. Pemkab bertugas menyiapkan anggaran untuk giat pemenuhan sebesar 3 persen dari target. Itu tercantum dalam SE Gubernur Jatim nomor 900.1.13/26405/202/2024.
Selain opsgab, sinergi lainnya juga ditunjukkan dengan layanan samsat keliling. Seperti pada Kamis (26/2) lalu yang dilaksanakan di Lapangan Asrikator, Pakis. Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi Bapenda Kabupaten Malang dan UPTD Malang Utara Bapenda Provinsi Jawa Timur. Masyarakat cukup membawa STNK asli dan identitas asli sesuai nama STNK, baik KTP, SIM, atau paspor.(yun/dan).
Editor : A. Nugroho