Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ayah Angkat di Karangploso Cabuli Anak Selama 2 Tahun, Divonis 13 Tahun Penjara

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:20 WIB

ASUSILA: Ricky Rahadimantoro Yudho, 43, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang PN Kepanjen. FOTO: BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN
ASUSILA: Ricky Rahadimantoro Yudho, 43, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang PN Kepanjen. FOTO: BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN

KEPANJEN – Nasib pilu dialami remaja berinisial AFA, 13. Perempuan asal Karangploso itu dinodai ayah angkatnya selama dua tahun. Dalam sebulan, setidaknya enam kali dipaksa melayani lelaki yang seharusnya melindunginya.

Kasus tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lalu (5/2). Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Agus Soetrisno SH, Ricky Rahadimantoro Yudho, 43, duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa merudapaksa anak angkatnya. Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menceritakan, kasus rudapaksa berlangsung sekitar dua tahun, yakni 2023-2025. Korban AFA merupakan anak SF, kakak ipar Ricky. Namun sejak masih bayi sudah ikut terdakwa dan sudah dijadikan anak angkat.

 “Aslinya AFA itu dihitung keponakan terdakwa,” ucap dia.

Kehidupan AFA di dalam pengasuhan Ricky dan istrinya lancar-lancar saja seperti keluarga pada umumnya. Setidaknya berjalan sampai Juni 2023 sekitar pukul 21.00. Saat itulah AFA mengalami rudapaksa pertama kali.

Kejadiannya di kamar korban. Diawali Ricky masuk secara tiba-tiba, kemudian merangkul dan berlanjut rudapaksa.

“Korban berteriak tidak mau, tapi terdakwa memaksa dengan iming-iming uang jajan,” imbuh Maharani.

Kebejatan Ricky dilakukan berulang kali. Mulai Juni 2023 sampai 19 Maret 2025, setidaknya enam kali dalam satu bulan. Persetubuhan hanya dijeda satu sampai dua pekan dalam sebulan itu.

Maharani menyebut, semuanya dibarengi ancaman tidak memberikan uang saku pada korban. Dalam beberapa kali kebejatan berlangsung, AFA ketakutan dan hanya bisa diam dibarengi menangis. Sekali ada penolakan, tangan korban ditarik dahulu atau langsung direbahkan secara paksa.

Sampai akhirnya AFA tak kuat menahan perlakuan ayahnya. Tepatnya pada 22 Maret 2025.

“Ia naik ojek ke rumah ibu aslinya (SF), habis itu diceritakan lah soal persetubuhan secara paksa yang terjadi,” ujar dia.

Setelah mendengar cerita dari anaknya, hari itu juga SF melaporkan Ricky ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Selama persidangan, Maharani menyebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Ia sampai menghadirkan istrinya untuk dijadikan saksi meringankan.

Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman berat atas Ricky. Yaitu penjara 13 tahun, ditambah denda Rp 75 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta dan kekayaan terdakwa disita jaksa. Kalau tidak cukup diganti pidana penjara selama 30 hari,” ujar Agus.(biy/dan)

 

Disunting kembali oleh Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#Cabul #pencabulan ayah tiri