Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemprov Ikut Terlibat, Pemkab Malang Menunggu Kelanjutan JLS Malang-Lumajang

Aditya Novrian • Minggu, 8 Maret 2026 | 12:30 WIB

INFRASTRUKTUR: Pengendara melintasi Jalur Lintas Selatan (JLS) di kawasan Dusun Sendangiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan kemarin. (FOTO: BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)
INFRASTRUKTUR: Pengendara melintasi Jalur Lintas Selatan (JLS) di kawasan Dusun Sendangiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan kemarin. (FOTO: BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)
 

SUMAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunggu kelanjutan proyek jalur lintas selatan (JLS). Pembangunan jalur lintas dari Blitar-Lumajang tersebut melibatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Timur.

”Proyek ini sinergi antara Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat. Sementara Kabupaten Malang untuk proses pengajuan izin pemanfaatan tanahnya,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto kemarin.

Keterlibatan Pemprov karena kelanjutan JLS masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2025-2029. Proyek digarap Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (B2PJN) Jatim-Bali. Dengan titik awal di Simpang 4 Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) menuju Lumajang. Pembangunan jalan sepanjang 69,682 kilometer itu diproyeksi dibangun pada 2028 dan akan selesai 2032.

Dalam dokumen RPJMD Pemprov Jatim sebanyak halaman 195 dokumen itu, disebutkan bahwa jalan tersebut merupakan proyek prioritas Pemprov di kawasan Bromo-Tengger-Semeru. Secara rinci disebutkan panjang trase JLS di Kabupaten Malang 98,10 kilometer dan sudah terbangun sekitar 50,86 kilometer. Sementara panjang trase JLS Kabupaten Lumajang sebesar 57,07 kilometer dan sudah terbangun sepanjang 30,50 kilometer.

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Edwin Arief Fachrudin mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima rencana trase jalan dan permintaan pembebasan lahan.

Akan tetapi, pihaknya membenarkan bakal ada dua jenis kepemilikan lahan yang digunakan. “Di sana informasinya ada tanah Perhutani dan tanah warga yang terdampak proyek. Itu yang perlu diproses,” terang dia.(biy/dan)

 

Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi

Editor : Aditya Novrian
#Lumajang #Blitar #Jalur Lintas Selatan (JLS)